REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Setelah pembagian rapor dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) usai, kebanyakan warga perkotaan memanfaatkan libur sekolah untuk pergi plesir apakah pulang ke kampung halaman atau ke tempat-tempat wisata bersama keluarga.
Bagi mereka yang memiliki tujuan perjalanan terbilang jauh, jangan sampai melalaikan kewajiban sholat lima waktu. Tak usah khawatir akan terbebani dengan kewajiban tersebut mengingat Islam memberikan fasilitas keringanan berupa menggabung (jamak) dan meringkas (qashar) shalat rawatib.
Mengumpulkan sholat di satu waktu dan atau meringkasnya merupakan keringanan bagi para musafir dan mereka yang ingin traveling. Meski demikian, ada beberapa persyaratan bagi anda yang hendak melakukan sholat jamak/qashar. Berikut syarat lengkap sholat jamak taqdim, takhir dan qashar seperti ditukil dari Risalah Tuntunan Shalat karya Drs Moh Rifaie.
Shalat Qashar
Bagi orang yang dalam perjalanan bepergian, dibolehkan menyingkat sholat wajib yang empat raka'at menjadi dua raka'at dengan syarat sebagai berikut :
a. Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah yaitu sama dengan 16 farsah - 138 km. (Menurut Abd. Rahman Al—Jazairi dalam Kitabul Fiqih 'ala! Madzahibil arba'ah, dinyatakan 16 farsah = 81 km)
b. Bepergian bukan untuk maksiat.
c. Shalat yang boleh diqashar hanya shalat yang empat raka'at saja dan bukan qadla.
d. Niat mengqashar pada waktu takbiratul ihram.
e. Tidak makmum kepada orang yang bukan musafir.