Rabu 26 Jun 2024 17:24 WIB

Berzina tetapi Sesama Jenis, Apa Hukumnya Menurut Islam?

Ulama berbeda pendapat dalam menetapkan jenis hukuman bagi pelaku LGBT.

 Ilustrasi penderita homoseksual.

Imam Nawawi al-Bantani juga mengelompokkan tindakan penyimpangan seksual sesama jenis ini sebagai zina. Hal ini terutama dikaitkan dengan Surah Al-Mukminun ayat 5-7, Allah berfirman, Walladzinahum lifurujihim haafizhun. Illa ala azwaajihim aw maa malakat aimaanuhum fa-innahum ghairu malumin. Famanibtagha wara-a dzalika humul-aadun.

Yang artinya, Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

Dijelaskan bahwa dalam ayat ini dan ayat sebelumnya, Allah SWT telah menjelaskan bahwa kebahagiaan seseorang hamba Allah SWT itu amat tergantung pada pemeliharaan kemaluannya dari berbagai penyalahgunaan. Agar dia tidak termasuk ke dalam orang-orang tercela.

Maka, kata Prof Huzaemah, menahan hawa nafsu jauh lebih ringan daripada menanggung akibat buruk dari perbuatan zina ataupun berhubungan intim sesama jenis. Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah SAW agar menyampaikan perintah itu kepada umatnya agar mereka menjaga pandangannya dengan cara memejamkan mata dan memelihara kemaluannya.

Adapun pendapat ketiga adalah menyatakan bahwa hukumannya diserahkan kepada penguasa. Pendapat ini dianut oleh Imam Abu Hanifah, Muayyad Billah, Murtadha, yang keduanya ahli fikih Syiah dan Imam Syafii dalam riwayat yang lain. Prof Huzaemah menjelaskan, ulama-ulama tersebut berpendapat pelaku homoseksual dapat dikenakan sanksi oleh penetapan hukuman oleh penguasa.

Pandangan ini menilai, perbuatan kaum homoseksual tersebut tidak dikategorikan ke dalam perbuatan zina, sehingga hukumannya pun tidak disamakan dengan hukuman zina. Menurut asy-Syaukani, pendapat per tama yang kuat sebab berdasarkan nas shahih, pendapat kedua lemah karena hadis yang digunakannya lemah. Semen tara itu, pendapat ketiga dipandang lemah karena bertentangan dengan nas yang telah menetapkan hu kuman mati, bukan takzir

sumber : Pusat Data Republika

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement