Ahad 16 Jun 2024 11:44 WIB

Begini Cara Menyembelih Hewan Kurban

Hewan kurban harus bersertifikat bebas penyakit.

Ilustrasi hewan kurban.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi hewan kurban.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) Ilmu Nutrisi dan Makanan Ternak Fakultas Peternakan (Fapet) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Sutrisno berbagi cara penyembelihan hewan kurban.

"Beberapa hal dapat dicermati dalam memenuhi setiap rukunnya, mulai dari juru sembelih, pastikan mereka adalah seorang juleha (juru sembelih halal) Muslim yang taat dalam beribadah," katanya di Solo, Jawa Tengah, Sabtu.

Baca Juga

Selain itu, katanya, komunikasi dan keselamatan kerja menjadi aspek penting.

"Selama penyembelihan hewan kurban, koordinasi dan komunikasi efektif akan mempermudah memahami prosedur serta kebutuhan kerja penyembelihan. Pahami pula istilah-istilah teknis yang lumrah digunakan dalam sektor rumah potong hewan (RPH)," katanya.

Dari sisi peralatan yang digunakan dalam penyembelihan kurban, kata dia, harus memenuhi aspek kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, dan syariat Islam.

"Gunakan alat yang tepat sesuai dengan syariat islam, peruntukannya, serta jenis hewan yang akan disembelih. Khusus alat pisau, cermati kondisi alat ini melalui uji ketajaman. Jangan lupa untuk menjaga kebersihan dan memperhatikan tempat penyimpanan sebelum penyembelihan," katanya.

Ia mengatakan pada proses penyembelihan harus benar-benar bisa memutus ketiga saluran, yaitu saluran napas, saluran makan, dan saluran darah.

Hewan kurban yang telah disembelih kemudian diperiksa kelayakan proses penyembelihan.

"Pemeriksaan penampang sayatan penyembelihan dilakukan untuk memastikan saluran napas, saluran makanan, dan pembuluh darah telah terpotong sempurna. Adapun pemeriksaan proses pengeluaran darah dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pengeluaran darah, khususnya pada hewan mamalia dan ruminansia," katanya.

Selanjutnya, memastikan status kematian hewan kurban karena penyembelihan. Pengamatan organ, meliputi pernapasan yakni pernapasan di dada dan perut serta embusan udara dari ujung trakea yang terpotong.

"Tidak diperbolehkan belum mati sempurna kemudian dikuliti. Apalagi belum mati sempurna kemudian dilakukan tusuk jantung. Matinya jadi tidak diketahui apakah karena disembelih, kehabisan darah dari tusuk jantung, atau tersiksa ketika dikuliti," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement