MAKKAH -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjamin pengelolaan secara aman, transparan, efisien, dan likuid atas dana setoran calon jamaah haji. Hal itu disampaikan anggota BPKH, Acep R Jayaprawira.
Menurut dia, umat Islam, khususnya seluruh calon jamaah haji, tidak perlu khawatir tentang pengelolaan dana haji di Indonesia. Pihaknya meyakini, efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana haji merupakan kunci untuk mewujudkan haji yang lebih terjangkau dan berkualitas. BPKH pun berupaya meningkatkan kinerja dan pelayanan.
"Dengan harapan dapat memberikan pengalaman haji terbaik bagi umat Islam di Indonesia," kata Acep, Selasa (11/6/2024) waktu Arab Saudi.
Ia tidak memungkiri adanya potensi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk ke depan. Dalam hal ini, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai penting untuk menekan biaya tersebut.
“Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dinilai menjadi solusi dalam mengatasi tantangan tersebut,” katanya.
Acep menuturkan, berbagai faktor mendorong kenaikan BPIH yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Maka dari itu, perlu kerja sama dan negosiasi bersama antara pemerintah RI dan Saudi untuk mengendalikan potensi perubahan biaya itu.
Acep menjelaskan, UU Nomor 34/2014 sebagai regulasi yang mengatur pengelolaan dana haji perlu diperbaiki. Hal itu dilakukan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan dana, termasuk pencadangan kerugian. Reformasi regulasi haji dinilai menjadi langkah awal untuk memberikan BPKH lebih banyak keleluasaan dalam mengelola risiko dan memperluas pilihan investasi.