Selanjutnya, dalam keadaan ihram jamaah dilarang menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi. Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, serta merayu yang mendatangkan syahwat.
"Dilarang mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor, melakukan kejahatan dan maksiat, dan memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi," kata Wazir.
Ia mengatakan dalam manasik haji juga dijelaskan hal-hal yang diperbolehkan ketika ihram, yaitu membunuh binatang buas atau yang membahayakan, misalnya kalajengking, ular, dan anjing buas.
"Lalu boleh mandi, menyikat gigi, berbekam, memakai minyak angin, balsem, yang dimaksudkan untuk pengobatan," kata dia.
"Jamaah juga diperbolehkan memakai kacamata, jam tangan, cincin, ikat pinggang, bernaung di bawah payung, mobil, tenda, dan pohon, membuka tangan dan kaki bagi wanita ketika berwudhu di tempat wudhu perempuan," katanya.
Sebelum menjalani wukuf dan rangkaian puncak haji mendatang, kata dia, calon jamaah haji dapat melakukan sejumlah sunah ihram antara lain mandi. Kemudian, memakai wangi-wangian pada tubuhnya, memotong kuku dan merapikan jenggot, rambut ketiak dan rambut kemaluan, memakai kain ihram yang berwarna putih, dan sholat sunah ihram dua rakaat.