REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memantau kasus meninggalnya santri berinisial BM (14 tahun) akibat menjadi korban kekerasan di Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Kediri. KPAI justru menganggap pelaku kekerasannya juga termasuk korban.
Anggota KPAI Aris Adi Leksono menyebut saat ini para terduga pelaku sudah ditahan di Kepolisian Resort Kota Kediri dengan status tersangka. Mereka adalah empat orang santri senior berinisial MN (18), MA (18), AF (16), AK (17).
"KPAI berharap dalam menangani kasus ini, anak yang berhadapan dengan hukum baik korban, saksi, maupun anak berkonflik hukum (pelaku) harus dilihat sebagai korban," kata Aris kepada Republika, Kamis (29/2/2024).
KPAI meminta Polres Kediri mengusut tuntas kasus tersebut. Tapi KPAI berpesan polisi menggunakan asas Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
"Mereka membutuhkan penanganan hukum yang cepat dan profesional. Kemudian juga agar ditangani dengan cepat, komprehensif dan melibatkan para pihak yang berkompeten dan tentunya berdasarkan Undang-Undang SPPA," ujar Aris.
KPAI meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Kediri untuk memastikan terpenuhinya hak keluarga korban atas pemulihan.
KPAI hari ini melakukan pengawasan ke Kediri untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
"Lembaga pendidikan seharusnya menjadi rumah yang aman, nyaman, dan menyenangkan buat anak, ironisnya justru praktik kekerasan banyak terjadi," ujar Aris.
Selain itu, KPAI mendorong DP3APKB Kediri mendampingi pondok pesantren se-Kabupaten Kediri untuk mencapai standar Pesantren Ramah Anak.
Baca juga: Prasasti Ini Ungkap Kebenaran Alquran tentang Bangsa Samud, Aad, dan Iram
Sedangkan kepada Kementerian Agama Kabupaten Kediri, KPAI meminta mengedukasi pengarusutamaan hak anak dalam kurikulum seluruh Pondok Pesantren.
"KPAI mendorong semua pihak terkait di Kediri untuk tidak mentolerir sedikitpun budaya kekerasan di terhadap anak," ujar Aris.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap empat oknum santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, terkait kasus teman mereka yang meninggal dunia diduga karena dianiaya.
Baca juga: Prasasti Ini Ungkap Kebenaran Alquran tentang Bangsa Samud, Aad, dan Iram
Empat tersangka itu yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.
Sedangkan korban berinisial BM (14), yang merupakan adik kelas para pelaku. Korban berasal dari Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.
Kepolisian menyebut kasus itu dilakukan berulang-ulang. Diduga, terjadi kesalahpahaman di antara anak-anak tersebut sehingga menyebabkan kejadian penganiayaan berulang.