Kamis 29 Feb 2024 20:42 WIB

Respons Kekerasan di Pesantren, Fatayat NU Dorong Mekanisme Permanen Perlindungan Santri

Fatayat NU meminta polisi usus tuntas kasus wafatnya santri di Kediri.

Ilustrasi Pondok Pesantren. Fatayat NU meminta polisi usus tuntas kasus wafatnya santri di Kediri
Foto: ANTARA/NOVRIAN ARBI
Ilustrasi Pondok Pesantren. Fatayat NU meminta polisi usus tuntas kasus wafatnya santri di Kediri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Organisasi perempuan di bawah naungan Nadhlatul Ulama (NU), Fatayat NU, mengutuk keras kekerasan hingga berujung maut yang menimpa seorang santri berinisial BM (14) di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah, Kediri.

“Fatayat Nahdlatul Ulama merasa prihatin dan menyampaikan belasungkawa kepada korban dan keluarganya. Insiden tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan ajaran agama Islam yang mengutamakan kasih sayang dan perdamaian,” kata Ketua Umum PP Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga

Fatayat NU pun meminta aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan, mengusut tuntas kasus ini, serta menindak pelaku kekerasan secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan perspektif korban serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal,” ujar dia.

Fatayat, lanjut Margaret, juga menekankan pentingnya pondok pesantren memiliki mekanisme perlindungan terhadap santri dari berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pesantren.

“Pimpinan pesantren bertanggung jawab atas terselenggaranya lingkungan pondok pesantren yang ramah anak dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait,” ucapnya.

Poin lain yang didesak oleh Fatayat adalah apabila ditemukan bahwa kekerasan terjadi secara sistematis dan tidak dapat diselesaikan dengan langkah-langkah yang memadai, ia mendukung kebijakan peninjauan ulang atau pencabutan terhadap izin operasional pondok pesantren tersebut.

“Tindakan tersebut harus diambil sebagai langkah terakhir setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh dan berdasarkan pertimbangan yang matang demi melindungi hak dan keselamatan para santri,” kata Margaret.

Terakhir, Fatayat NU berharap agar kasus kekerasan terhadap santri di pesantren tersebut dapat diselesaikan dengan adil dan transparan serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mencegah terulangnya kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap empat oknum santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, terkait kasus teman mereka yang meninggal dunia diduga karena dianiaya.

Baca juga: Prasasti Ini Ungkap Kebenaran Alquran tentang Bangsa Samud, Aad, dan Iram

Empat tersangka itu yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

Sedangkan korban berinisial BM (14), yang merupakan adik kelas para pelaku. Korban berasal dari Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.

Kepolisian menyebut kasus itu dilakukan berulang-ulang. Diduga, terjadi kesalahpahaman di antara anak-anak tersebut sehingga menyebabkan kejadian penganiayaan berulang.

photo
Ciri khas santri yang belajar di pesantren - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement