Selasa 27 Feb 2024 22:23 WIB

Indonesia Kembali Miliki Ulama Perempuan Pakar Ushul Fikih Lulusan Al-Azhar Mesir

Iffatul Umniati raih gelar doktoral bidang ushul fikih dari Al Azhar

Iffatul Umniati Ismail sedang empertahankan disertasinya di bidang ilmu ushul fikih di Universitas Al Azhar, Kairo pada Ahad (25/2/2024) lalu.
Foto: Antara
Iffatul Umniati Ismail sedang empertahankan disertasinya di bidang ilmu ushul fikih di Universitas Al Azhar, Kairo pada Ahad (25/2/2024) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—  Mahasiswi program doktor asal Indonesia Iffatul Umniati Ismail berhasil meraih predikat tertinggi Summa Cum Laude saat mempertahankan disertasinya di bidang ilmu ushul fikih di Universitas Al Azhar, Kairo pada Ahad (25/2/2024) lalu.

Disertasi yang berjudul “Ijtihad dan Fatwa dalam Merespons Isu-Isu Hukum Kontemporer: Kajian terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Perspektif Ilmu Ushul Fikih“ tersebut membahas tentang dua kecenderungan MUI yang bertolak belakang dalam mengeluarkan fatwa.

Baca Juga

"Kadang-kadang MUI sangat hati-hati dalam mengeluarkan fatwa haram atas beberapa jenis makanan yang biasa dikonsumsi, namun terkadang memudahkan ketika fatwa itu terkait medis dan pengobatan," ujar Iffatul yang juga pengurus Lajnah Bahtsul Masail PBNU ini dalam rilis KBRI Kairo pada Selasa (27/8/2024).

Iffatul menegaskan bahwa harus ada perbedaan antara 'kebutuhan' dengan 'keadaan darurat', seperti ketika sebuah tindakan medis dianggap sebagai kebutuhan yang diposisikan sebagai sebuah keadaan darurat, maka fatwa hanya berlaku sampai aspek kedaruratannya bisa diselesaikan.

Semenatara itu para penguji yang terdiri dari para guru besar Universitas Al Azhar menyatakan kekaguman dan mengapresiasi serta menunjukkan kebanggaan atas disertasi Iffatul

“Iffatul telah menulis sebuah disertasi berkualitas tinggi yang menerapkan ilmu-ilmu klasik Al-Azhar dalam konteks modern; terkait bagaimana seharusnya kita menyikapi isu-isu kontemporer. Dan ini adalah disertasi yang harus dibaca secara luas!”, ungkap Dr. Mahmoud, salah satu penguji.

Mahmoud juga menyarankan agar disertasi itu dapat dibuatkan versi yang 'lebih ringan' agar dapat dibaca masyarakat awam.

Baca juga: Alquran Sebut Langit Tercipta Hingga 7 Lapisan, Begini Penjelasan Ilmiahnya

Iffatul yang juga aktif dalam beberapa jaringan aktivis perempuan ini melihat bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih detil mengenai hukum yang difatwakan dan tidak sekedar berbicara tentang halal atau haramnya sesuatu.

Sidang Disertasi ini dihadiri Plt Atase Pendidikan/Koord. Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya KBRI Kairo, Dr Rahmat Aming Lasim, Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial Budaya KBRI Kairo, M Arif Ramadhan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement