Senin 12 Feb 2024 00:09 WIB

Yang Harus Dilakukan Pendakwah untuk Wujudkan Pemilu 2024 Damai

Pemilu 2024 harus berjalan lancar.

Politik identitas dinilai tidak akan mewarnai pemilu 2024. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Politik identitas dinilai tidak akan mewarnai pemilu 2024. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemanag) Sulawesi Selatan mengimbau dai menyerukan pemilu damai dan hargai perbedaan pendapat.

"Ini menindaklanjuti seruan Menag Yaqut Cholil Qoumas melalui surat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi yang juga Kepala Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) tingkat provinsi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan Ali Yafid di Makassar, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Selain itu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang juga Kepala BKM Kabupaten/Kota, kata dia, diminta untuk menjaga situasi kondusif bagi umat dan kesakralan masjid di wilayah masing-masing, dengan mencegah aktivitas politik praktis di masjid.

Imbauan tersebut menyangkut pesan menjaga pemilu damai dan hargai beda pilihan politik pada Pemilu 2024  yang tinggal menghitung hari.

"Khusus para khatib juga diimbau untuk menyampaikan pesan pemilu damai serta ajakan menghargai perbedaan pilihan politik," katanya.

Surat itu juga disampaikan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang juga Ketua BKM Kecamatan, serta para Ketua BKM kelurahan/desa dan Ketua Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

“Pelaksanaan pemilu semakin dekat. Kami mengimbau untuk menyampaikan pesan pentingnya menyukseskan pemilu yang damai, menguatkan persaudaraan dan kerukunan, serta mendorong umat untuk menggunakan hak suara secara bertanggung jawab dan menghargai perbedaan pilihan politik,” ucapnya.

Berkaitan dengan hal itu, pengurus BKM dari pusat hingga desa juga diimbau agar tidak menggunakan masjid sebagai tempat kampanye politik praktis dengan mendukung partai atau pasangan calon (paslon) tertentu.

Para pengurus dan pengelola masjid serta penceramah diminta untuk mempedomani dan menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Materi ceramah agama bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif,  kemudian meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara. Selain itu tidak mempertentangkan RAS, tidak menghina dan melecehkan, tidak menghasut, serta tidak bermuatan kampanye politik praktis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement