Jumat 19 Jan 2024 17:52 WIB

Jadi Saksi Ahli, Kiai Cholil: Kasus Panji Gumilang Termasuk Penodaan Agama

Menurutnya, Panji Gumilang secara terang-terangan menodai salah satu sifat Allah SWT.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu yang menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (6/12/2023).
Foto:

“Itu mengurangi sifat Allah al-‘Alim. Itulah delik menurut fatwa kriteria penodaan agama MUI termasuk penodaan agama kepada Allah SWT,” kata Kiai Cholil. 

 

Sebelumnya, dalam sidang perdana terhadap pimpinan Al Zaytun itu, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan primer berkaitan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

 

Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.

 

Selain itu, Tim JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan UU ITE yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Untuk dakwaan lainnya, yakni Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Dalam persidangan tersebit, hadir juga mewakili MUI adalah Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh dan Wakil Ketua Komisi Fatwa Prof Amin Suma.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement