Jumat 19 Jan 2024 15:28 WIB

Rumah Wakaf Dapat Dukungan dari Ditzawa Kemenag untuk Kelola Kampung Wakaf

Skema Kebun Produktif menjadi komitmen Rumah Wakaf demi menunjang ketahanan pangan

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa), Kementerian Agama RI Prof Waryono Abdul Ghafur saat mengunjungi Kampung Wakaf yang dikelola oleh Rumah Wakaf di Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/1).
Foto: dok Rumah Wakaf
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa), Kementerian Agama RI Prof Waryono Abdul Ghafur saat mengunjungi Kampung Wakaf yang dikelola oleh Rumah Wakaf di Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa), Kementerian Agama RI Prof Waryono Abdul Ghafur menyatakan umat Islam memiliki dua modal dalam penguatan sosial ekonomi kemasyarakatan. Dua modal tersebut menurut dia adalah zakat dan wakaf.

Hal ini Prof Waryono sampaikan saat mengunjungi Kampung Wakaf yang dikelola oleh Rumah Wakaf di Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/1). 

Prof. Waryono pun menyampaikan bahwa wakaf sesuai dengan yang disebutkan dalam literatur bertujuan untuk bagaimana diberdayakan dan digunakan semaksimal mungkin untuk penguatan ekonomi masyarakat. Karena melalui wakaf, umat Islam dapat menghasilkan sesuatu; dengan tetap asetnya — tidak berubah, dan bahkan dituntut untuk mengembangkannya.

Oleh karena itu Menteri Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dan juga didukung dengan Undang-undang, berkeinginan dan bertujuan untuk bagaimana wakaf ini ke depan menjadi solusi bagi problem-problem ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat.

"Salah satu problem yang saat ini dirasakan oleh masyarakat hampir di seluruh persada bumi nusantara ini adalah problem kemiskinan. Melalui wakaf, kita semua ingin bagaimana wakaf ini produktif kemudian manfaatnya dikembalikan pada masyarakat. Itu yang pertama,” kata Prof. Waryono. 

“Yang kedua, kami punya harapan melalui Badan Wakaf Indonesia dan juga gerakan-gerakan wakaf yang digerakkan oleh civil society — salah satunya Rumah Wakaf yang ada di Bandung ini — bagaimana semaksimal mungkin menggalang wakaf yang ada di masyarakat, kemudian bagaimana wakaf yang diterimakan pada nazhir-nazhir profesional ini dikelola sedemikian rupa sehingga bermanfaat dan hasilnya dirasakan oleh masyarakat,” jelas Prof. Waryono.

Sementara CEO Rumah Wakaf Rendi Septiyan Nugraha mengatakan Kampung Wakaf merupakan upaya optimalisasi harta wakaf yang memiliki potensi untuk dikembangkan secara produktif oleh Rumah Wakaf. Sedangkan penguatan intervensi dan skema Kebun Produktif menjadi komitmen Rumah Wakaf, agar bisa menunjang ketahanan pangan masyarakat lokal secara bertahap. 

“Kampung Wakaf di Desa Mekarmanik ini kami kembangkan dengan skema Kebun Produktif, yang saat ini luasnya mencakup 1 hektar lahan dengan fokus budidaya jahe, bawang merah, serta kopi,” tutur Rendi.

“Secara berkala, Kebun Produktif di Desa Mekarmanik ini melibatkan pemberdayaan masyarakat dan petani lokal. Selain bahwa kebun ini dikelola oleh tenaga ahli pertanian yang secara penuh melakukan pelaksanaan serta monitoring tata kelolanya,” ujar Rendi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement