Senin 15 Jan 2024 16:22 WIB

Panen Kecaman untuk Jerman yang Dukung Israel di ICJ

Berlin mengabaikan pembunuhan lebih dari 23 ribu rakyat Palestina di Gaza.

Rep: Lintar Satria/ Red: Setyanavidita livicansera
Simpatisan pro-Palestina melakukan protes saat sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pengaduan genosida dari Afrika Selatan atas aksi militer Israel di Jalur Gaza, di Den Haag, Belanda, (12/
Foto: EPA-EFE/KOEN VAN WEEL
Simpatisan pro-Palestina melakukan protes saat sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pengaduan genosida dari Afrika Selatan atas aksi militer Israel di Jalur Gaza, di Den Haag, Belanda, (12/

REPUBLIKA.CO.ID, WINDHOEK -- Namibia mengkritik "keputusan mengejutkan" Jerman mendukung Israel di kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) di Mahkamah Internasional (ICJ).  Dikutip di Aljazirah, Senin (15/1/2024) Namibia mengingatkan kembali genosida Jerman di negara itu di awal abad ke-20.

"Jerman memilih membela pemerintah Israel di ICJ dalam genosida dan tindakan keji terhadap rakyat sipil di Gaza dan daerah pendudukan di Tepi Barat," kata Presiden Namibia Hage Geinhob di media sosial X, Sabtu (14/1/2024). Pada Kamis (14/1/2024) dan Jumat (15/1/2024) lalu Afrika Selatan (Afsel) dan Israel menyampaikan argumennya dalam kasus genosida Israel di Gaza di pengadilan ICJ.

Baca Juga

Di ICJ, Afsel mengatakan serangan udara dan darat Israel di Gaza yang menghancurkan sebagian besar pemukiman rakyat Palestina itu dan menewaskan hampir 24 ribu warga sipil bertujuan "menghancurkan populasi" Gaza. Israel menuduh Afrika Selatan menyajikan pandangan yang "menyimpang" mengenai konflik tersebut, dan menyangkal  operasi militernya di Gaza merupakan kampanye genosida terhadap warga Palestina.

Dalam pernyataannya Kantor Kepresidenan Namibia menambahkan Berlin mengabaikan pembunuhan lebih dari 23 ribu rakyat Palestina di Gaza dan laporan PBB yang menyoroti 85 persen dari 2,3 juta populasi Gaza kekurangan pangan dan kebutuhan dasar. Kantor kepresidenan Nimibia mengatakan Geinhob mengungkapkan "kekhawatiran mendalam" atas "keputusan mengejutkan" yang disampaikan pemerintah Jerman pada Jumat lalu yang "“menolak dakwaan yang jujur ​​secara moral” yang diajukan Afsel.

"Tidak ada manusia yang cinta damai yang dapat mengabaikan amukan terhadap rakyat Palestina di Gaza," kata kantor kepresidenan Namibia. Dalam pernyataan itu Namibia mengatakan Jerman melakukan genosida pertama pada abad ke-20 di Nimibia tahun 1904 sampai 1908.

Genosida itu menewaskan puluhan ribu rakyat Nimibia dalam kondisi yang paling tidak manusiawi dan brutal. "Jerman tidak dapat secara moral menyatakan komitmennya terhadap Konvensi PBB yang menentang genosida. Termasuk penebusan atas genosida di Namibia, sementara mendukung holocaust dan genosida di Gaza," kata kantor kepresidenan Nimibia dalam pernyataannya tersebut.

"Presiden Geingob mengimbau pemerintah Jerman untuk mempertimbangkan kembali keputusannya yang terlalu dini untuk melakukan intervensi sebagai pihak ketiga untuk membela dan mendukung tindakan genosida Israel di hadapan ICJ."

Pasukan Jerman melakukan kekejian terhadap etnis Herero dan Nama di Nimibia antara tahun 1904 sampai 1908. Pembunuhan tersebut bagian dari hukuman massal yang kini diakui sebagai genosida pertama abad ke-20.

Peneliti dari Institut Afrika Nordik di Swedia Henning Melber mengatakan pernyataan yang dikeluarkan Geingob menjadi titik balik tak terduga dari hubungan Jerman-Nimibia yang sudah rentan. "Jerman secara terbuka berpihak di kasus Israel di ICJ pada 12 Januari 2023, yang bertepatan 120 tahun awal yang banyak rakyat Namibia ingat sebagai Perang Jerman-Nimibia yang menghasilkan genosida pertama di abad ke-20," kata Melber.

"Meskipun Jerman mencetak banyak poin bagus di panggung internasional dalam cara mereka terlibat dalam pemusnahan massal holocaust, Jerman menyangkal komite genosida (Namibia) hingga 2015," tambahnya. Melber menambahkan sejak 2015 selama delapan tahun terakhir pemerintah Jerman dan Namibia menegosiasikan genosida Namibia. Melber mengatakan Jerman masih belum mengakui insiden di Namibia secara hukum sebagai genosida, yang artinya Jerman menolak kewajiban untuk membayar reparasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement