Jumat 12 Jan 2024 12:54 WIB

Ratusan Organisasi Dukung Gugatan Dugaan Genosida Israel di ICJ

Mereka mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kejahatan Isral di Gaza.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Setyanavidita livicansera
 Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola hadir saat akan digelar sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan  di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).
Foto: ANP
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola hadir saat akan digelar sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ),di The Hauge, Belanda, (11/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG – Lebih dari 1.000 organisasi yang terdiri dari gerakan kerakyatan, partai politik, serikat pekerja, dan lembaga hak asasi manusia dari seluruh dunia mendukung gugatan dugaan genosida Israel yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ). Mereka menyerukan negara-negara untuk mendukung Afsel dalam kasus tersebut.

“Kami sekarang mendesak negara-negara lain untuk memperkuat keluhan yang disampaikan dengan tegas dan berargumentasi baik ini dengan segera mengajukan Deklarasi Intervensi ke ICJ, yang juga disebut Pengadilan Dunia,” kata organisasi-organisasi tersebut dalam pernyataan bersama, Kamis (11/1/2024), dikutip Anadolu Agency.

Baca Juga

Organisasi yang menandatangani pernyataan bersama itu antara lain Nahostgruppe Mannheim (Jerman), Malcolm X Center for Self-Determination (AS), Islamic Human Rights Commission (Inggris), Israelis Against Apartheid (Israel), Jordanian Federation of Independent Trade Unions, Mediciana Democratica (Italia), Institute for the Critical Study of Zionism, One Justice (Prancis), South African Jews for a Free Palestine, dan the International Iraqi Women’s Assembly.

Dalam pernyataan bersamanya, mereka mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tindakan genosida serta kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel di Jalur Gaza. “Banyak negara dengan tepat mengungkapkan kengerian mereka atas tindakan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Negara Israel terhadap warga Palestina,” kata mereka.

“Pasukan pendudukan Israel telah mengebom rumah sakit, tempat tinggal, pusat pengungsi PBB, sekolah, tempat ibadah, dan jalur pelarian, membunuh dan melukai puluhan ribu warga Palestina sejak 7 Oktober 2023. Lebih dari separuh korban tewas adalah perempuan dan anak-anak,” mereka menambahkan. 

Mengutip komentar para pejabat politik dan militer Israel yang menyatakan ingin secara permanen mengusir warga Gaza, organisasi-organisasi tersebut mendukung anggapan Afsel bahwa hal itu termasuk dalam Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. “Afrika Selatan benar dalam menuduh bahwa berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, tindakan Israel 'bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus yang diperlukan untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari upaya mereka untuk melakukan genosida. Kelompok nasional, ras dan etnis Palestina yang lebih luas’,” kata mereka.

Persidangan perdana kasus dugaan genosida Israel di Gaza telah digelar pengadilan ICJ di Den Haag, Belanda, Kamis lalu. Pada hari pertama persidangan, tim hukum Afsel memaparkan bukti yang menunjukkan bahwa Israel memiliki niat dan terlibat kejahatan genosida di Gaza.

Adila Hassim, salah satu pengacara yang mewakili Afsel, mengatakan kepada panel hakim ICJ bahwa Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida. Hal itu mencakup “pembunuhan massal” terhadap warga Palestina di Gaza. “Israel mengerahkan 6.000 bom per pekan. Tidak ada yang selamat. Bahkan bayi yang baru lahir pun tidak. Para pemimpin PBB menggambarkannya sebagai kuburan anak-anak,” ujar Hassim, dikutip laman Aljazirah.

“Tidak ada yang bisa menghentikan penderitaan ini, kecuali perintah dari pengadilan ini,” tambah Hashim. Pengacara lain yang mewakili Afsel, Tembeka Ngcukaitobi, mengatakan, menangani isu intensi genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza biasanya merupakan hal yang paling sulit dibuktikan.

Namun dia menekankan bahwa para pejabat dan militer Israel telah menunjukkan intensi tersebut. “Para pemimpin politik Israel, komandan militer, dan orang-orang yang memegang posisi resmi telah secara sistematis dan eksplisit menyatakan niat mereka untuk melakukan genosida,” ucap Ngcukaitobi.

“Pernyataan ini kemudian diulangi oleh tentara di Gaza saat mereka terlibat dalam penghancuran warga Palestina dan infrastruktur fisik Gaza,” tambah Ngcukaitobi. Ia kemudian menyoroti pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada 28 Oktober 2023.

Kala itu Netanyahu mendesak pasukan darat Israel yang bersiap memasuki Gaza untuk “mengingat apa yang telah dilakukan Amalek terhadap Anda”. “Ini mengacu pada perintah Tuhan dalam Alkitab kepada Saul untuk melakukan pembalasan terhadap penghancuran seluruh kelompok orang,” ucapnya.

“Bukti niat genosida tidak hanya mengerikan, tapi juga sangat banyak dan tidak dapat disangkal,” tambah Ngcukaitobi. ICJ akan melanjutkan persidangan dugaan genosida Israel pada Jumat (12/1/2024).

Dalam persidangan kedua, perwakilan Israel akan mengajukan argumentasi untuk membantah tuduhan Afsel. Keputusan ICJ nantinya bersifat mengikat. Namun kemampuan ICJ untuk menegakkan atau menerapkan keputusannya sangat kecil.

Hingga saat ini Israel masih menggempur dan membombardir Gaza. Jumlah warga Gaza yang terbunuh akibat serangan Israel sudah melampaui 23 ribu jiwa. Kebanyakan dari korban meninggal adalah perempuan dan anak-anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement