Rabu 29 Nov 2023 15:56 WIB

Soal Larangan Pengibaran Bendera Israel, Gus Fahrur Minta Rakyat Patuhi

Saat ini Israel sedang melakukan kejahatan kemanusiaan serius di Palestina.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur.
Foto: PBNU
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak mengibarkan bendera Israel ataupun menyanyikan lagu kebangsaan negara Zionis tersebut. 

Hal ini seiring adanya peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150 yang diteken langsung oleh Menlu Retno. 

Baca Juga

"Larangan itu harusnya dipatuhi semua warga negara Indonesia, dan tidak boleh dilanggar," kata Gus Fahrur saat dihubungi Republika, Rabu (29/11/2023). 

Apalagi kondisi saat ini, kata dia, Israel sedang melakukan kejahatan kemanusiaan serius di Palestina. Sehingga pengibaran bendera negara Zionis tersebut bila ada dinilai sungguh sangat tidak pantas dan melukai perasaan seluruh warga negara Indonesia yang ikut berduka atas meninggalnya ribuan orang tidak berdosa di sana. 

Gus Fahrur juga menekankan bahwa sikap resmi pemerintah Indonesia sudah tegas berdasarkan Undang-Undang. Sehingga PBNU, kata dia, mendukung penuh upaya pemerintah untuk menggalang dukungan internasional bagi kemerdekaan Palestina. 

Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150 yang diteken langsung oleh Menlu Retno berbunyi sebagai berikut: 

a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

e . kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement