Rabu 29 Nov 2023 14:11 WIB

Muhammadiyah: Pengibaran Bendera Israel di Indonesia Ilegal

Kemenlu memang melakukan pelarangan pengibaran bendera Israel.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Warga menginjak spanduk bergambarkan Bendera Israel saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (12/11/2023). Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas untuk masyarakat Palestina yang masih dilanda konflik perang dengan Israel.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga menginjak spanduk bergambarkan Bendera Israel saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (12/11/2023). Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas untuk masyarakat Palestina yang masih dilanda konflik perang dengan Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mukti mengatakan, Indonesia hanya memperbolehkan pengibaran bendera negara asing yang memiliki hubungan diplomatik. Sehingga pengibaran bendera Israel di Indonesia dianggap ilegal. 

"Pengibaran bendera negara asing hanya diperbolehkan untuk negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Pengibaran bendera hanya diperbolehkan di lingkungan kedutaan atau perwakilan," kata Mukti saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (29/11/2023). 

Baca Juga

Pemerintah melalui Kemenlu memang melakukan pelarangan pengibaran bendera Israel. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150 yang diteken langsung oleh Menlu Retno. 

Sehingga, menurut Mukti, pengibaran bendera Israel jelas melanggar hukum dan UUD karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara Zionis tersebut. Maka apabila terdapat bentuk dukungan berupa pengibaran bendera Israel di Indonesia, Mukti menekankan agar aparat penegak hukum melakukan tindakan. 

"Polisi dapat melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku," ujar dia. 

Adapun permenlu yang dikeluarkan Kemenlu tersebut berbunyi sebagai berikut.

a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

e . kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement