Rabu 22 Nov 2023 15:50 WIB

Penetapan Upah Minimum Provinsi 2024, Begini Pesan Rasulullah SAW Perlakukan Karyawan

Rasulullah SAW berpesan untuk memperhatikan karyawan

Rep: Rossi Handayani / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Buruh pabrik. Rasulullah SAW berpesan untuk memperhatikan karyawan
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi Buruh pabrik. Rasulullah SAW berpesan untuk memperhatikan karyawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah daerah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Penetapan ini mendapat penolakan di berbagai wilayah asal.

Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta misalnya, mengumumkan UMP 2024 naik sekitar 7,27 persen atau 144.115,22. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495.

Baca Juga

Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen dari tahun sebelumnya. Keputusan UMP 2024 ini juga diambil berdasarkan PP 51 tahun 2023. 

Islam juga memberikan tuntunan bagaiman hubungan antara karyawan/buruh dengan majikannya, baik perorangan atau lembaga. Nabi Muhammad ﷺ juga telah berpesan agar segera memberikan hak gaji pada karyawan jika pekerjaannya telah selesai. 

Seperti dikutip dari buku Fiqih ASN dan Karyawan oleh Ustadz Ammi Nur Baits, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam perintahkan agar setiap Muslim memenuhi setiap perjanjian dan kesepakatan yang mereka buat.

Selama kesepakatan itu tidak melanggar aturan syariat, seperti kesepakatan yang memaksa orang untuk menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.  Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:   

 الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

“Semua kaum Muslimin harus sesuai dengan kesepakatan mereka, kecuali kesepakatan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi 1352, Abu Daud 3594)  

Dan di antara bentuk kesepakatan yang tidak tertulis adalah urf (tradisi) yang berlaku di masyarakat. Ada kaidah mengatakan, “Apa yang menjadi tradisi dan kesepakatan masyarakat, itu seperti kesepakatan yang dipersyaratkan.” (al-Wajiz fi Idhah Jawaid Fiqhiyah, hlm 306).  

Artinya, ketika seseorang melakukan akad dengan kliennya, mereka dibatasi dengan tradisi yang berlaku di masyarakatnya, meskipun tradisi itu tidak tertulis dalam perjanjian. 

Baca juga: Sungai Eufrat Mengering Tanda Kiamat, Bagaimana dengan Gunung Emasnya?

Di sini, nilai ujrah mistl dalam akad jasa, distandarkan salah satunya dalam bentuk UMR (Upah Minimum Regional) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).  

Pemerintah menetapkan UMR, salah satu tujuannya adalah untuk membangun urf, agar ketika tidak ada kesepakatan antara pekerja dengan atasan mengenai upah, bisa dikembalikan ke urf yang berlaku. Di samping itu, memperkecil potensi sengketa ketika penetapan gaji karyawan.  

Idealnya dalam jual beli jasa, karyawan dan perusahaan sama-sama mengetahui nilai upah yang disepakati. Agar tidak menimbulkan sengketa ketika kerja sudah dilakukan.  Dalam hadits dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu, beliau mengatakan: 

   أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن استئجار الأجير حتى يبين له أجره

“Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda melarang mempekerjakan orang, sampai dijelaskan berapa nilai upahnya." (HR Ahmad 11565) 

Di samping itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan agar memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR Ibnu Majah).  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement