Kamis 16 Nov 2023 23:39 WIB

LP Ma'arif NU: Sekolah Terancam Ditutup Jika Tanahnya Bukan Milik Sendiri

LP Maarif NU meminta pemerintah merevisi aturan terkait dengan sekolah

Ilustrasi sekolah. LP Maarif NU meminta pemerintah merevisi aturan terkait dengan sekolah
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Ilustrasi sekolah. LP Maarif NU meminta pemerintah merevisi aturan terkait dengan sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA— Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya meminta PBNU menyuarakan kepada pemerintah memperbaiki Peraturan Mendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, karena sekolah terancam ditutup jika bukan memiliki tanah sendiri.

"Jika ini tidak diubah, maka banyak sekolah yang tidak bisa memenuhi dan berakibat izinnya tidak diperpanjang, karena itu PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) perlu meminta pemerintah untuk meninjau kembali, minimal bisa dengan menunjukkan Surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) dari pemilik tanah," kata Kabid SD/MI LP Ma'arif NU Surabaya HA Zaini Ilyas di Surabaya, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga

Menurut dia, di Surabaya cukup banyak sekolah yang masih atas nama perorangan atau lembaga atau tanah milik negara yang dikenal dengan istilah aset Pemkot, tanah PJKA, tanah milik TNI, sehingga tanah sekolah itu belum milik sendiri dan hal itu bukan hanya sekolah LP Ma'arif, tapi sekolah negeri juga ada yang menempati tanah bukan miliknya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terutama Bab VIII Ketentuan Peralihan pasal 17.

Pasal itu berbunyi, "Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, bagi satuan pendidikan yang sudah berdiri tetapi status kepemilikan tanahnya belum milik Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara diberi tenggang waktu untuk memenuhi syarat kepemilikan tanah atas nama penyelenggara dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) tahun".

"Relatif cukup banyak sekolah/madrasah yang tergabung dalam LP. Ma’arif NU Kota Surabaya masih menempati tanah yang bukan miliknya, atau status tanah bukan atas nama Yayasan Penyelenggara, maka kami mohon agar ketentuan yang tercantum pada pasal tersebut di atas diganti dengan dapat menunjukkan Surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) dari pemilik tanah," katanya.

Ia menambahkan usulan itu akan dijadikan LP Ma'arif NU Kota Surabaya sebagai bahan masukan yang akan dibawa ke Rakernas LP Ma’arif NU PBNU di Jakarta pada 20-22 November 2023.

"Usulan itu sudah disampaikan LP Ma'arif NU Kota Surabaya ke PBNU melalui Surat Permohonan PC LP Ma'arif NU Kota Surabaya Nomor 600/PC/12/A-2/XI-2023 tertanggal 16 November 2023 yang ditandatangani oleh Ketua LP Ma'arif NU Surabaya HM Kholil dan Sekretaris H Nyuhartono," katanya.

Selain itu, LP Ma'arif NU Kota Surabaya juga menyoroti pemberlakuan jam belajar yang sehari penuh (full day) hingga mengancam jam mengaji Alquran bagi siswa pada sore hari di mushala atau kampung. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement