Sabtu 11 Nov 2023 17:54 WIB

Ketua PBNU: Boikot Produk Secara Massal Efektif Menekan Ekonomi Israel

Ketua PBNU menilai boikot produk pro Israel bentuk jihad ekonomi

Rep: Umar Mukhtar, Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Boikot produk Israel (ilustrasi). Ketua PBNU menilai boikot produk pro Israel bentuk jihad ekonomi
Foto: muslimvillage.com
Boikot produk Israel (ilustrasi). Ketua PBNU menilai boikot produk pro Israel bentuk jihad ekonomi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menyampaikan, boikot terhadap produk Israel yang melakukan kezaliman terhadap bangsa Palestina dianjurkan oleh sebagian ulama. 

Sebab, itu termasuk dalam upaya jihad damai di era modern dalam rangka mendukung kemerdekaan Palestina dengan cara tidak membeli produk buatan Israel atau produk yang mendukungnya. 

Baca Juga

"Cara ini bila dilakukan secara massal oleh seluruh masyarakat internasional terutama umat Islam diyakini efektif mampu menekan perekonomian bangsa Israel dan memaksa mereka untuk melakukan perundingan perdamaian dengan Palestina," kata Gus Fahrur kepada Republika.co.id, Sabtu (11/11/2023). Namun, dia juga mengatakan, jika seorang Muslim tetap ingin membeli produk Israel maka dibolehkan selama memiliki alasan yang menguatkannya. 

Misal alasan ekonomi, kualitas, maupun hal lainnya, serta bukan untuk tujuan mendukung penjajahan Israel. 

 

"Hukum asal berniaga dengan orang non-Muslim termasuk kaum Yahudi adalah diperbolehkan dalam syariat Islam. Namun tekanan untuk mereka memang perlu dilakukan agar tidak terus menerus melakukan penjajahan Palestina," jelasnya. 

Sementara pada Jumat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. 

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Kiai Niam saat menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI.

Baca juga: Mengapa Malaikat Jibril Disebut Ruh Kudus dalam Alquran?

MUI juga merekomendasikan, umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, membaca qunut nazilah, mendoakan para syuhada dan melakukan sholat ghaib bagi umat Islam Palestina yang wafat.

Merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina. Seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

"Merekomendasikan, umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," ujar Kiai Niam.    

 
photo
Boikot produk Israel dan pro-Israel - (DBS)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement