Jumat 10 Nov 2023 15:15 WIB

Fatwa MUI: Haram Dukung Israel dan Pendukungnya!

Kiai Niam menegaskan dukungan terhadap Palestina saat ini hukumnya wajib.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh setelah menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jumat (10/11/2023).
Foto:

Kiai Niam mengatakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Umat Islam diimbau mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan sholat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina. Misalnya, melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi kepada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Di samping itu, MUI juga menegaskan zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina. 

 

"Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," jelas Kiai Niam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement