Di Tepi Barat, dari 120 wilayah permukiman Yahudi yang ada di sana, 58 di antaranya di bangun pascatahun 2001. Artinya, secara hukum internasional permukiman ini adalah pemukiman illegal yang harus dikembalikan Israel pada Palestina.
Ada juga 121 koloni Israel yang menduduki tanah Palestina di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Dataran Tinggi Golan, dan 102 di antaranya berdiri secara ilegal.
Sementara itu, secara populasi, di wilayah pendudukan ini telah hidup hampir setengah juta warga Yahudi. Penduduk Israel mengalami jumlah pertumbuhan 4-6 persen selama 20 tahun terakhir. Masalah penduduk adalah masalah besar bagi Israel, apalagi negara Zionis ini sedang mengalami krisis ekonomi berat!
Ketiga, salah satu konsekuensi diakuinya Negara Palestina adalah self government. Di dalam proposal Palestinian Interim Self-Government Authority (PISGA), Palestina akan mendapatkan beberapa hak. Di antaranya adalah legislative assembly dan independent judiciary. Dewan wakil rakyat dan pengadilan yang independen sangatlah menakutkan bagi Israel.
Dan tentu saja, jika ada dewan perwakilan rakyat akan ada undang-undang sebagai salah satu produknya. Palestina akan mengatur sendiri masalah tanah, dan apa yang ada di dalam tanah, sumber daya alam dan mineral yang dimilikinya, sumber air Palestina (yang akan menjadi alasan perang di masa depan), dan juga teritori laut dan batas wilayah udaranya.
Sementara dalam kapasitas pengadilan yang independen, bisa dibayangkan berapa banyak masalah yang akan dihadapi Israel jika hal ini bisa diwujudkan di Palestina. Kasus pelanggaran HAM akan menjadi serangan dahsyat dan tak akan ada putusnya bagi Israel.
Bahkan, sebagai negara yang sah dan diakui PBB, Palestina bisa membawa setiap kasus pelanggaran HAM yang dialaminya ke Mahkamah Internasional, dan sidang-sidang dunia yang lainnya.
Baca juga: 10 Peluang Pintu Langit Terbuka Lebar, Doa yang Dipanjatkan Insya Allah Dikabulkan
Rule of law adalah hak yang melekat dalam konstitusi sebuah negara yang berdaulat. Dan di dalam rule of law sebuah negara mensyaratkan adanya pengadilan yang independen sebagai bentuk operasionalnya. Apa pun, negara Palestina yang berdaulat bukanlah sebuah pilihan untuk Israel.
*Naskah dikutip dari dokumentasi Harian Republika, karya Herry Nurdi, pengamat Dunia Islam,Penulis Buku Membongkar Rencana Israel Raya