Ketua Umum Al-Washliyah, KH Masyhuril Khamis, mengatakan, bermuamalah atau jual beli hukumnya adalah mubah atau boleh, sekalipun jual beli dengan orang kafir. Tetapi muamalah itu menjadi haram apabila keuntungan dari muamalah itu digunakan untuk memerangi Muslim, sebagaimana Ibn hajar al asqalani dalam Fathul bari menukil perkataan ibn batthal,
قال ابن بطال : « معاملة الكفار جائزة ، إلا بيع ما يستعين به أهل الحرب على المسلمين
“Bermuamalah dengan orang kafir hukumnya boleh, kecuali melakukan jual beli sesuatu yang kafir harbi gunakan untuk memerangi kaum muslimin."
Dalam Alquran juga kita diperintahkan untuk tidak saling menolong dalam keburukan. Menurut Kiai Masyhuril, berbelanja dari mereka yang memerangi saudara muslim di Palestina merupakan saling menolong dalam kemungkaran. Allah SWT berfirman:
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَ ٰنِۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعِقاب
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.” (QS Al-Maidah ayat 2).
“(Jadi) Berkaitan dengan seruan boikot produk (Israel) tentu kita sepakat, sebab ini bagian respons kepedulian rakyat dunia untuk membantu saudara kita yang terjajah oleh Israel, caranya dengan gerakan memboikot,” tegas Kiai Masyhuril.
Baca juga: Alquran Bolehkan Nepotisme dari Kisah Nabi Musa Tunjuk Nabi Harun Asisten? Ini Kata Pakar
Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrurozi atau Gus Fahrur, menuturkan, memboikot produk-produk Israel adalah upaya kita dalam mendukung kemerdekaan Palestina yakni dengan cara memberikan tekanan melalui ekonomi Negara apartheid itu.
Memboikot produk Israel, kata Gus Fahrur, artinya umat Muslim berusaha menahan diri untuk tidak membeli produk dari perusahaan yang menjadi donatur bagi kejahatan-kejahatan perang Israel.
“Ya (boikot), ini salah satu upaya untuk mendukung kemerdekaan Palestina dengan jalan damai melalui tekanan ekonomi. Artinya kita menahan diri untuk tidak membeli produk perusahaan yang menjadi donatur penjajahan Israel,” ujar Gus Fahrur.