“Ini adalah tragedi kejahatan kemanusiaan. Artinya, ini bukan kewajiban umat Islam saja untuk membantu saudaranya seagama tetapi semua agama terpanggil untuk membantu rakyat Palestina, di mana sudah lebih 8.000 orang tidak berdosa mati terdzalimi oleh kejahatan Israel,” ujarnya.
Sebelumnya, Kiai Huda juga menjelaskan secara hukum memboikot itu sah dan dibolehkan karena membeli sebuah produk adalah hak dan bukan kewajiban. Sehingga konsumen berhak menentukan pilihan, apakah membeli atau tidak.
Jika dikaitkan dengan penyerangan Israel terhadap Palestina, maka seruan memboikot produk-produk Israel dapat dijadikan sebagai upaya perlawanan terhadap kekuatan Zionis Israel. Upaya untuk menyerang tidak hanya dengan tembakan rudal dan senapan, tetapi perang narasi di media digital dan perang ekonomi pun bisa dilakukan.