Sabtu 21 Oct 2023 06:51 WIB

Indonesia-Arab Saudi Teken Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Indonesia memperkuat peranan sektor produk halal dalam ekosistem halal global.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama jaminan produk halal Indonesia dan Arab Saudi di Riyadh, Arab Saudi.
Foto: Kemenag
Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama jaminan produk halal Indonesia dan Arab Saudi di Riyadh, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi secara resmi menjalin sinergi di bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Saudi Food Drug Authority (SFDA) tentang Kerja Sama Kualitas Jaminan Produk Halal.

Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Presiden SFDA Hisham S. Aljadhey, di Riyadh, Kamis (19/10/2023). Proses penandatanganan tersebut disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman al-Saud.

Baca Juga

Bertempat di Istana Yamamah, Riyadh, Arab Saudi, penandatanganan perjanjian ini juga dihadiri Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, serta Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel.

"Atas nama BPJPH Kemenag, saya bersyukur atas ditandatanganinya MoU Kerja sama JPH antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang telah terlaksana di sela-sela kunjungan Presiden RI Joko Widodo yang diterima oleh Raja Arab Saudi Salman bin Abdul-Aziz al-Saud, di Istana Yamamah, Kota Riyadh," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Sabtu (21/10/2023).

Ia menyebut penandatanganan nota kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari proses pembicaraan rencana MoU kerja sama BPJPH dan SFDA, yang prosesnya sudah dimulai sejak tahun lalu. Pada awal Oktober, baik BPJPH dan SFDA melakukan pembahasan finalisasi draft MoU.

Terkait ruang lingkup kerja sama tersebut, disampaikan mencakup sejumlah hal yang menjadi kesepakatan antara BPJPH dan SFDA dalam beberapa hal. Salah satunya adalah kerja sama dalam pengembangan prosedur penilaian kesesuaian, spesifikasi standar dan peraturan teknis untuk penerbitan sertifikat Halal.

Kesepakatan lainnya membahas soal kerja sama saling mengakui dan menerima sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan SFDA, untuk produk yang diekspor antara kedua negara. Selanjutnya adalah kerja sama saling bertukar pengalaman dan pengetahuan di bidang pelatihan, penelitian dan analisis laboratorium produk halal.

Kerja sama lainnya yang disepakati berdasarkan Memorandum Saling Pengertian ini juga tertuang dalam nota kesepahaman tersebut. Di sisi lain, tertulis kesepakatan bahwa nota kesepahaman ini berlaku selama dua tahun, terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Aqil mengatakan bahwa kerja sama JPH antara BPJPH dan SFDA tersebut berperan penting dalam meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi, yang telah terjalin erat sedemikian lama di berbagai bidang.

"Dengan adanya sinergi jaminan produk halal antara BPJPH dan SFDA tentu akan membawa implikasi positif yang besar bagi penguatan ekosistem halal masing-masing negara, sekaligus memperkuat peranan dari produk halal dalam meningkatkan nilai ekonomi kedua negara," kata Aqil.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa Indonesia juga sangat berkepentingan untuk memperkuat peranan sektor produk halal dalam ekosistem halal global, dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia untuk menjadi global halal hub terbesar di dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement