Rabu 18 Oct 2023 16:00 WIB

Itjen Kemenag Rilis Program FCP, Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Bantuan Pemerintah

Program FCP merupakan langkah strategis dari pengawasan.

Irjen Kemenag Faisal.
Foto: Dok. Irjen Kemenag
Irjen Kemenag Faisal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama merilis Program Fraud Control Plan (FCP) pada bantuan pemerintah. Program ini dirancang sebagai instrumen untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons potensi kecurangan di dalam organisasi. Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa inisiasi FCP yang digagas oleh Inspektur Investigasi Ahmadun, merupakan langkah strategis pengawasan yang tidak diarahkan pada fungsi represif, namun pada pencegahan. 

“Implementasi program FCP menjadi sangat penting, karena adanya potensi penyalahgunaan yang mungkin ada pada implementasi pemberian bantuan di Kementerian Agama,” kata Irjen Faisal, pada agenda launching FCP yang digelar secara daring, Rabu (18/10/2023). 

Baca Juga

“FCP ini merupakan konsepsi untuk mencegah dan menanggulangi korupsi secara terintegrasi,” tambah Faisal. 

Lebih lanjut, Faisal mengungkapkan bahwa sistem pengendalian kecurangan merupakan perwujudan komitmen Kementerian Agama dalam melakukan pemberantasan korupsi. 

“FCP menjadi system pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, menangkal, dan memudahkan pengungkapan kejadian yang berindikasi fraud dan meningkatkan kepercayaan Masyarakat pada Kementerian Agama,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Investigasi Ahmadun sekaligus inisiator program FCP pada bantuan pemerintah mengatakan bahwa implementasi Fraud Control Plan (FCP) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan transparan di Kementerian Agama. 

“Program ini didesain sebagai alat untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani tindakan fraud (kecurangan) dalam organisasi,” kata Ahmadun.

Ahmadun menjelaskan bahwa bantuan pemerintah menjadi salah satu komponen anggaran yang besar di Kemenag. Karenanya, risiko terjadinya praktik fraud dalam pengelolaan dana tersebut patur untuk diantisipasi. Implementasi FCP pada bantuan pemerintah ini berfokus pada sepuluh atribut berikut, yakni kebijakan antifraud, struktur pertanggungjawaban, penilaian risiko fraud, kepedulian pegawai, kepedulian pelanggan dan masyarakat, system pelaporan kejadian fraud, perlindungan pelapor, pengungkapan kepada pihak eksternal, prosedur investigasi dan standar perlikau dan disiplin. 

Ahmadun juga menekankan, pentingnya peran pimpinan dalam implementasi program ini, antara lain dengan menjadi teladan, melakukan sosialisasi dan internalisasi pengendalian kecurangan, melakukan evaluasi terhadap kebijakan, merespon secara cepat atas deteksi adanya tindakan fraud di lingkungannya dan open minded dalam perbaikan sistem pengendalian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement