Kamis 28 Sep 2023 13:03 WIB

Picu Pro Kontra, Ini Ketegori Produk-Produk yang Menggunakan Karmin 

Karmin banyak digunakan untuk produk makanan hingga kosmetik

Rep: Zahrotul Oktaviani / Red: Nashih Nashrullah
ilusttrasi yogurt. Karmin banyak digunakan untuk produk makanan hingga kosmetik
Foto:

8. Farmasi/Obat-obatan

Produk-produk farmasi atau obat-obatan juga memanfaatkan pewarna Karmin. Hal ini biasanya digunakan pada tablet obat kunyah atau hisap, untuk membantu membedakan produk yang satu dengan yang lain.

9. Tekstil

Pewarna Karmin juga bisa ditemukan di industri tekstil, untuk memberikan warna merah. Karmin, sebagai pewarna alami, menjadi salah satu alternatif selain pewarna sintetis.

10. Seni dan kerajinan

 

Di bidang seni dan kerajinan, Karmin dimanfaatkan sebagai pewarna alami untuk sejumlah produk, seperti krayon, cat air, cat akrilik, maupun proyek kerajinan lainnya.   

Sebelumnya, Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur, KH Asyhar Shofwan, menyampaikan karmin merupakan pewarna merah yang didapat dari bangkai serangga. Bangkai serangga disebut najis dan menjijikkan.

"Bangkai serangga (karmin) atau hasyarat tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam Madzhab Maliki," kata dia dalam keterangannya dikutip Republika.co.id, Kamis (28/9/2023).

LBM NU Jatim, lanjut dia, memutuskan penggunaan bahan karmin dalam makanan atau minuman dilarang. Referensi dari keputusan LBM NU Jatim adalah kitab Al -Bayan Wattahsil, Al -Taj Wa al-Iklil Juz 3 halaman 228, Al-Muntaqo Syarh Muwatto' Juz 3 halaman 110, Al-Fiqh ala Madzahib Al-Arba'ah Juz 1 halaman 1116, Al-Muntaqo Syarh Muwatto' Juz 3 halaman 129, Al-dakhiroh Juz 4 halaman 125, Fathul Mu'in Juz 1 halaman 98, serta 'Ianah al-Tholibin Juz 1 halaman 108.

Asyhar mengatakan, keputusan ini telah dikeluarkan sejak 29 Agustus 2023. Karena itu, ia menyebut yoghurt yang berbahan baku karmin ini haram dan tidak boleh dikonsumsi.

"Kami merekomendasikan penggunaan karmin dilarang dan haram," ucap dia. Di sisi lain, penggunaan karmin untuk keperluan selain konsumsi, semisal untuk lipstik menurut Jumhur Syafi'iyyah disebut tidak diperbolehkan karena dihukumi najis.

Sedangkan menurut Imam Qoffal, Imam Malik dan Imam Abi hanifah dihukumi suci, sehingga diperbolehkan karena serangga tidak mempunyai darah itu yang membuat bangkainya tidak bisa membusuk.

Baca juga: 8 Fakta tentang Istana Supermegah Firaun yang Diabadikan Alquranx

Berbeda dengan LBM PWNU Jatim, Komisi Fatwa MUI mengatakan cochineal halal digunakan dalam makanan minuman dan kosmetik. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyebut perbedaan fatwa terjadi disebabkan perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam pengelompokan serangga tersebut.

"Terkait penggunaan Karmin sebagai pewarna makanan atau minuman, secara kajian fikih memang ada perbedaan pendapat di antara ulama. Perbedaan tersebut dikarenakan ada perbedaan dalam mengelompokkan cochineal apakah termasuk serangga yang diharamkan atau tidak," kata kiai Miftahul Huda kepada Republika.co.id, Rabu (27/09/2023) kemarin.

 

Adapun kajian yang dilakukan oleh MUI tentang Karmin telah dilakukan pada 2011. Dari hasil kajian terhadap dalil-dalil, pendapat para ulama dan hasil penelitian, MUI menetapkan cochineal dikelompokkan pada kelompok belalang yang termasuk hewan halal, bahkan bangkainya juga halal. 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement