Selasa 26 Sep 2023 17:38 WIB

Pembacokan Guru Madrasah oleh Siswa di Demak, Polisi Temukan Sejumlah Fakta

Proses penyidikan kasus pidana ini akan dipercepat.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi penyerangan.
Foto: kaskus
Ilustrasi penyerangan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Penanganan kasus penganiayaan terhadap seorang pengajar di Madrasah Aliyah (MA) Yasua, Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak mengungkap sejumlah fakta.  Polisi menemukan bahwa RAM (17), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus ini, mendapatkan tugas tambahan dari guru karena nilai prestasi belajarnya dianggap kurang.

Sehingga, oleh sang guru, yang bersangkutan diberikan tambahan tugas yang harus dikumpulkan dengan batas waktu Sabtu 23 September 2023, sekaligus sebagai syarat agar yang bersangkutan bisa mengikuti ujian tengah semester.

Baca Juga

"Sehingga, ketika sampai batas waktu yang diberikan belum dapat mengumpulkan tugas, yang bersangkutan tidak diberi kesempatan mengikuti ujian tengah semester," ungkap Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, Selasa (26/9/2023).

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik juga mengungkap, berdasarkan catatan pihak sekolah MAR merupakan siswa yang sering membolos, sehingga juga berpengaruh terhadap nilai akademisnya. Setiap hari, khususnya pada malam hari, anak yang bersangkutan juga harus membantu orang tuanya mencari nafkah yang sehari-harinya berjualan nasi goreng.

Dalam kasus ini penyidik juga tidak menemukan motif dendam pribadi yang membuat anak berkonflik dengan hukum tersebut nekat melakukan tindakan penganiayaan kepada salah satu gurunya, Ali Fathkur Rohman (41). Satu-satunya motif adalah karena kecewa dan sakit hati setelah tidak diberi kesempatan mengikuti ujian tengah semester seperti halnya siswa - siswa lainnya.

"Karena yang bersangkutan juga masih di bawah umur dan merupakan anak yang sedang berkonflik dengan hukum, masih jelas Kasatreskrim, maka proses penyidikan kasus pidananya dipercepat," ungkap Winardi.

Saat disinggung kondisi terkini korban, Kasatreskrim juga menyampaikan masih dalam penanganan intensif pihak RSUP dr Kariadi Semarang. "Korban saat ini sudah bisa diajak berkomunikasi," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Demak, mengamankan anak yang berkonflik dengan hukum, terduga pelaku penganiayaan terhadap guru di Madrasah Aliyah (MA) Yasua, Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.

Anak yang bersangkutan, MAR (17) diamankan Unit Resmob Polres Demak, di lingkungan Purwosari, Kabupaten Grobogan, kurang dari 24 jam setelah persitiwa penganiayaan, yang terjadi pada Senin (25/9/2023).

Sebelumnya siswa kelas X di MA Yasua ini setempat melarikan diri beberapa saat setelah menyerang salah satu gurunya Ali Fathkur Rohman (41) --yang sedang mengawasi pelaksanaan ujian tengah semester dengan menggunakan sabit.

Sehingga korban mengalami luka serius pada bagian leher serta lengan kirinya, hingga harus mendapatkan perawatan intensif oleh tim medis Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi, Kota Semarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement