Jumat 22 Sep 2023 15:20 WIB

Munas NU Tolak Kebijakan Lima Hari Sekolah, Gus Rozin: Bisa Mati Itu Diniyah 

Kebijakan lima hari sekolah tersebut dapat mematikan sekolah diniyah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
 Munas NU Tolak Kebijakan Lima Hari Sekolah, Gus Rozin: Bisa Mati Itu Diniyah. Foto:  Ilustrasi: Santri belajar di pesantren.
Foto: Andolu Agency
Munas NU Tolak Kebijakan Lima Hari Sekolah, Gus Rozin: Bisa Mati Itu Diniyah. Foto: Ilustrasi: Santri belajar di pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kebijakan lima hari sekolah yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendapat sorotan dari peserta Muasyarawah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur pada 18-19 September 2023.

Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah, KH Abdul Ghaffar Rozin atau yang akrab dipanggil Gus Rozin mengatakan, peserta Munas Alim Ulama NU sudah merekomendasikan kepada PBNU untuk menolak menerapkan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan.

Baca Juga

Menurut dia, para ulama dan kiai NU menilai, kebijakan lima hari sekolah tersebut dapat mematikan sekolah diniyah dan TPQ yang selama ini menanamkan pendidikan karakter.

“Ya kalau lima hari sekolah itu diterapkan mati itu diniyah. Orang datang sekolah, siswa tidak akan berangkat lagi ke masjid,” ujar Gus Rozin saat ditemui Republika.co.id di sela-sela penutupan Munas alim Ulama NU.

Meski hari belajar di sekolah dalam sepekan berkurang, tapi kebijakan ini membawa konsekuensi jam pulang siswa mundur satu jam menjadi pukul 15.00 WIB. Sementara, sekolah diniyah di lembaga pendidikan NU biasanya akan dimulai lebih awal dari waktu tersebut. 

Dalam merespons kebijakan tersebut, menurut Gus Rozin, peserta Munas membahas dari aspek manfaat dan mudaratnya, mengingat di NU memiliki dua landasan yakni landasan sosiologis dan yuridis.

“Landasan sosiologisnya adalah NU punya sekian banyak madrasah diniyah, TPQ, yang kalau full day school, lima hari sekolah dan sepanjang hari itu, maka pendidikan karakter, keagamaan dasar, yang tawasuth dan moderat ini kemudian akan tidak menjadi maksimal atau terancam,” ucap Gus Rozin.

Di samping itu, menurut Gus Rozin, peserta Munas menolak kebijakan tersebut dengan landasan yuridis, di mana pada 2017 lalu PBNUjuga pernah melakukan penolakan terhadap Permendikbud tentang hari sekolah yang kemudian direvisi melalui Perpres Nomor 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

“Intinya kita menolak ya. Ada penafsiran terhadap lima hari sekolah yang berasal dari Perspres lima hari kerja. Itu ditafsirkannya dari situ, karena dulu tahun 2017 itu sudah ada Permendikbud yang mengatur lima hari sekolah dan ditolak dan kemudian dianulir melalui perpres tahun 2017 itu,” kata Gus Rozin.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement