Jumat 15 Sep 2023 13:15 WIB

Menteri ATR/BPN Serahkan Sejumlah Sertifikat Rumah Ibadah di Labuan Bajo

Pemerintah akan memberikan sertifikat untuk rumah ibadah tanpa diskriminasi.

Penyerahan sertifikat untuk rumah ibadah di Labuan Bajo
Foto: Antara
Penyerahan sertifikat untuk rumah ibadah di Labuan Bajo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan langsung sertifikat untuk sejumlah rumah ibadah di Labuan Bajo, NTT. Selain menyerahkan sertifikat untuk seminari, juga diserahkan sertifikat wakaf untuk masjid.

Salah satunya untuk lembaga pendidikan Seminari Santo Yohanes Paulus II di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga

"Kita akan sertifikasi semua tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi. Jadi laporkan saja jika ada tempat ibadah, tempat pendidikan yang belum bersertifikat ke kantor-kantor pertanahan, nanti kita sertifikatkan," kata dia dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat (15/9/2023).

Seminari Santo Yohanes Paulus II telah berdiri sejak tahun 1987 dan belum pernah disertifikatkan. Seminari itu terbangun untuk memberikan pendidikan kepada calon pemuka agama Katolik.

Hadi Tjahjanto pun mengatakan penyertifikatan tanah seminari yang dilakukan ini bertujuan untuk menjamin keberadaan sekolah agar tetap aman dan terjaga.

"Pada kesempatan ini berhasil kita sertifikat-kan," ucapnya.

Selain aset institusi pendidikan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggiatkan penyertifikatan tanah termasuk tanah wakaf.

Dalam kunjungan kerjanya ke Labuan Bajo, Hadi Tjahjanto juga menyerahkan lima sertifikat tanah wakaf untuk masjid dan satu sekolah di Labuan Bajo.

“Hal ini dilakukan demi memberi rasa aman bagi seluruh umat beragama untuk menuntut ilmu dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Praeses Seminari Santo Yohanes Paulus II Romo Beni Bensi menyampaikan terima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN yang telah memproses sertifikat tersebut.

"Terima kasih kepada BPN yang telah memproses sertifikat tanah seminari ini," ucapnya.

Sementara itu Ahmad Akhsan sebagai perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Manggarai Barat menyampaikan ada beberapa kali kejadian klaim atas tanah wakaf yang belum disertifikatkan.

Hal itu pun menimbulkan konflik antara para pengurus rumah ibadah dengan pihak-pihak yang mengajukan klaim tersebut.

"Oleh karena itu kita datangi satu per satu untuk diajukan, disertifikatkan, supaya masjid yang ada di Manggarai Barat ini memiliki kepastian hukum," kata Ahmad.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement