Jumat 08 Sep 2023 06:59 WIB

Darurat Judi Online, Ustadz Wijayanto: Mereka Kurang dalam Tiga Hal

Orang yang berjudi tidak bisa mengendalikan nafsunya atau buta terhadap dunia.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Ustadz Wijayanto menyampaikan tausiyah saat gelaran Festival Hijriah di Jogja Expo Center, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (7/8/2023). Dalam tausiyahnya ustadz Wijayanto menyampaikan pesan dakwah terkait hijrahnya seorang muslim dengan memperbaiki hubungan dengan Allah SWT dan dengan manusia. Republika Festival Hijriah digelar oleh Republika bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Komite Tiongkok dalam rangka menyambut 1 Muharram 1445 Hijriah yang berlangsung hingga 10 Agustus mendatang di sembilan kota. Kota Yogyakarta merupakan kota yang ke delapan dan akan ditutup di Kota Surabaya pada 10 Agustus mendatang. Selain tausiyah, gelaran Festival Hijriah juga menghadirkan beragam kegiatan seperti bazar UMKM dan penampilan seni budaya Xinjiang dari komunitas muslim Xinjiang.
Foto:

"Kalau dari segi budaya, judi itu budaya instan wealth without work, ingin kaya tanpa bekerja keras atau melihat proses kerja. Orang-orang menggantungkan harapan pada sesuatu yang tanpa perlu bekerja keras," kata dia melanjutkan.

Pria kelahiran Solo ini lantas menyebut saat ini juga ada istilah budaya kekinian. Yaitu, kecenderungan orang-orang yang mengutamakan hari ini, tanpa berpikir panjang ke depan.

Hal ini pula yang dirasa menjadi alasan mengapa orang-orang banyak yang terjerumus dalam perjudian. Menurutnya, ini adalah salah satu cara setan untuk mendorong orang-orang segera mengejar nafsu terhadap dunia.

"Orang yang berjudi itu tidak tahu betapa Allah murka kepada perjudian. Itu dosa besar," ucap Ustadz Wijayanto.

Untuk menumpas perjudian online ini, ia menyebut perlu kerja sama yang baik dan keinginan kuat dari pemangku kebijakan dan otoritas berwajib. Sebagaimana perbuatan dosa, hal ini bisa terjadi karena alasan internal atau niat dan eksternal atau kesempatan.

Tanpa peran dari pemerintah, ia menilai selamanya hal ini akan susah untuk diberantas. Ustadz Wijayanto pun mengkritik denda yang dikenakan kepada bandar judi yang cuma Rp 2 miliar, sementara keuntungan yang mereka dapat dalam satu hari mencapai Rp 200 miliar.

photo
PPATK: Perputaran Judi Online Capai Rp 81 Triliun - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement