Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat mulai mengusut laporan mengenai konten video es krim selebgram Oklin Fia. Dalam waktu dekat, pihak penyidik bakal memanggil saksi-saksi yang terkait dengan video yang sempat viral di media sosial dan menuai berbagai kecaman itu.
“LP-nya baru turun, di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus (Kriminal Khusus), jadi prosesnya baru berjalan, mau dipanggil sebagai saksilah,” ujar Kasatreskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra saat dihubungi awak media, Selasa (15/8/2023).
Menurut Hady, kronologi kasus ini berawal dari adanya unggahan video yang diperankan Oklin Fia memakan es krim dengan gaya yang mirip adegan seksual. Namun, kata Hady, penyidik masih melakukan penyelidikan untuk membuktikan benar atau tidaknya video tersebut.
“Menayangkan video tindakan menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab, nah itu kronologinya seperti itu," ungkap Hady.
Sebelumnya, Oklin Fia tengah memanen hujatan karena memproduksi konten mesum yang diunggah di akun media sosialnya. Salah satunya ketika dia menjilati es krim yang diletakkan di depan alat kelamin pria. Akibat ulahnya, Oklin Fia resmi dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat.
Baca juga: 8 Dalil Berikut Ini Semoga Membuat Kita Segera Terinspirasi Baca Alquran
"Kami laporkan Oklin Fia. Alhamdulillah, diterima Laporan polisinya" ujar Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Gurun Arisastra dalam keterangannya.
Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin(14/8) kemarin. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023. Dalam laporan itu, Oklin Fia dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.