Selasa 29 Aug 2023 13:42 WIB

Penjara Florida Kembali Hadapi Gugatan Makanan Selama Ramadhan

Seorang tahanan meminta ganti rugi berdasarkan pelanggaran hak Amandemen Pertama.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Penjara
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, TALLAHASSEE -- Seorang narapidana di penjara Florida berhasil mendapat izin dari pengadilan banding federal untuk mengajukan gugatan. Ia menuduh terjadi pelanggaran hak-haknya selama bulan Ramadhan, baik untuk praktik puasa maupun sholat selama satu bulan itu.

Dalam gugatannya, narapidana bernama Akeem Muhammad mengatakan, pada bulan suci itu dia harus makan sebelum pagi atau sebelum matahari terbit. Setelahnya, ia berpuasa dan baru kembali makan setelah matahari terbenam. Hal ini disampaikan menurut keputusan panel tiga hakim di Sidang Pengadilan Banding AS ke-11.

Baca Juga

Muhammad pernah mengajukan gugatan pada 2018, saat menjadi narapidana di Penjara Negara Bagian Florida. Pada tahun itu, ia mengatakan para petugas di penjara tidak menyediakan makanan sebelum waktu sahur.

Dilansir di Wusf News, Selasa (29/8/2023), dalam gugatannya ia juga mengatakan apa yang terjadi kala itu memengaruhi kemampuannya dalam meminum obat yang diperlukan.

Ia menuduh terjadi pelanggaran undang-undang yang dikenal sebagai Religious Land Use and Institutionalized Persons Act. Ia lantas meminta ganti rugi dari petugas pemasyarakatan, berdasarkan dugaan pelanggaran hak Amandemen Pertama.

Seorang hakim distrik sebelumnya telah memberikan putusan singkat kepada para terdakwa. Namun, panel banding pada beberapa waktu lalu membatalkan sebagian dari keputusan tersebut.

Dalam keputusan terbaru, disampaikan Muhammad dapat mengajukan tuntutan tersebut berdasarkan Undang-Undang Penggunaan Lahan Keagamaan dan Orang-Orang yang Dilembagakan atau RLUIPA.

“Ketika menafsirkan bukti yang paling menguntungkan Muhammad, klaim RLUIPA-nya sudah lebih dari cukup untuk bertahan dalam putusan ringkasan,” demikian keputusan hakim Robin Rosenbaum, Jill Pryor, dan Susan Black.

Dituliskan pula tidak ada yang membantah ketulusan keyakinan agama Muhammad. Pada bulan suci Ramadhan, ia harus memulai puasa Ramadhannya pada waktu sebelum matahari terbit.

Selain itu, Muhammad menyatakan dalam pernyataan tertulis dia dibangunkan untuk makan pagi dan berobat selama bulan Ramadhan antara pukul 05.00 hingga 05.30 waktu setempat, yang terjadi setelah waktu Subuh. Hal ini memaksanya untuk tidak minum obat dan hanya makan saat malam.

Informasi di situs web Departemen Pemasyarakatan Florida menunjukkan bahwa Muhammad, 50 tahun, sekarang menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Suwannee. Ia merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 1997 di Broward County. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement