REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polemik perihal wine halal hingga saat ini masih menjadi pembahasan menyusul sertifikasi halal merk Nabidz. Pemilik produk, Beni Yulianto, menyebut produknya tidak termasuk kategori khamar.
"Tidak semua yang beralkohol itu khamar. Kita sudah sidang dewan fatwa, sudah uji lab. Ini bukan produk seperti UMKM biasa. Ini dianggapnya produknya sudah canggih," ujar dia dalam wawancara yang dilakukan di Youtube Lucky Path Channel, dikutip Selasa (15/8/2023).
Dia menyebut Nabidz ini merupakan buah anggur yang difermentasikan seperti red wine yang semestinya dan terstruktur. Di luar sana, apalagi di dunia maya, banyak yang melakukan klaim pribadi dan mengatakan jika produknya adalah red wine, padahal bukan.
Beni menyebut kebanyakan produk itu adalah jus anggur, yaitu buah anggur yang direndam lalu dikasih gula, serta tidak ada starternya. Yang seperti ini, menurut dia, belum bisa dikategorikan sebagai red wine. Produk halal lain, seperti nasi goreng atau nasi uduk. Pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut mengatahui jika produk Nabidz bukanlah produk biasa.
"Masuk Dewan Fatwa, saya jelaskan prosesnya. Konsepnya adalah bikin wine seperti umumnya, alkoholik, takhamur baru takhalul. Jadi konsep istihalah," lanjut dia.
Beni lantas menyebut banyak produsen membuat anggur dengan konsep alcohol removed, yang mana hasilnya adalah minuman jus biasa. Menurut dia, lucu ketika orang membuat red wine tapi dengan konsep ini.
Terkait produknya, dia menyebut kandungan alkohol itu memang ada ketika dibuat, sekitar 13 persen dihitung dari glukosa gravity. Setelahnya, dia memasukkan bakteri untuk proses istihalah itu yang berfungsi menghilangkan semua hal yang tidak berguna dalam produk.
"Jadi ada proses istihalah, penyucian zat yang dulu sifatnya khamar, memabukkan, menjadi tidak. Bukan menghilangkan alkohol, karena kalau alkohol masih ada, ternyata masih ada senyawa yang bikin mabuk seperti yang lain, apa bedanya dia sama khamar?" ujar dia.
Baca juga: Ketika Berada di Bumi, Apakah Hawa Sudah Berhijab? Ini Penjelasan Pakar
Dia pun mencontohkan narkoba yang membuat pemakainya merasa mabuk. Meski demikian, narkoba ini bukanlah alkohol.
Para ulama, kata dia, telah mendefinisikan apa yang dimaksud dengan mabuk. Konsekuensi orang yang mabuk adalah dicambuk 80 kali. Definisi mabuk adalah orang yang sampai lupa diri, tapi tidak kalau sekadar pusing.
"Pusing itu bukan definisi mabuk. Nah, sampai sekarang itu rancu, bagaimana mabuk itu. bikin pusing, oleng, mabuk? Enggak. Selama, 'Lu siapa?' 'Hah, hah, hah?' Nah, ini," kata Beni.