Selasa 15 Aug 2023 16:47 WIB

Klaim Produknya Halal Seperti Jus Biasa, Pemilik Nabidz: Nabi SAW Juga Pernah Minum

Pemilik Nabidz menantang pihak lain buktikan Nabidz beralkohol.

Rep: Zahrotul Oktaviani / Red: Nashih Nashrullah
Logo Halal. Pemilik Nabidz menantang pihak lain buktikan anggur Nabidz beralkohol
Foto:

Semakin zaman yang maju, dia menilai definisi untuk mabuk ini harus diperluas kembali. Di zaman dahulu, opium masih tidak ada dan jauh dari masa keemasan Islam, sehingga harus diperluas definisi mabuk ini melibatkan para hakim dan ahli fikih.

"Tadinya ini (Nabidz) mengandung alkohol. Sekarang sudah nggak terdeteksi. Sudah nggak ada, sudah nggak terdeteksi," ucap dia.

Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan proses yang dilakukan untuk produknya, yang melalui destilasi atau penyulingan. Alkohol murni jatuh melalui penyulingan, hasilnya dimasukkan dalam drum dan menjadi khamr.

Dalam percakapan tersebut dibahas pula soal nabidz, minuman yang dibuat pada zaman Nabi Muhammad SAW. Dia membantah jika Rasulullah SAW meminum air ini sebelum tiga hari.

"Rasulullah menyuruh untuk membuang air fermentasi jika lebih dari tiga hari," ujar pemilik channel. "Itu kalau memang yang sudah dibikin khamr. Tapi kalau belum, seperti nabidz, ya nggak. Karena Nabi juga minum nabidz" jawab Bani.

"Tapi itu before three days kan?" tanya pemilik channel. "Oh nggak. Semua, konsepnya dalah dia betul2 fermentasi itu khamiroh, dikasaih yeast, ragi. Semua fermentasi ragi nggak ada yang tiga hari. Pasti rata-rata 7 hari ke atas," kata Bani.

Dia pun mempertanyakan perihal implementasi hadist yang membahas soal merendam kurma selama tiga hari itu. Sebagai peneliti, dia merasa kebingungan dengan hadist tersebut yang tidak ada objeknya.

"Bagaimana objeknya tiga hari yang dimaksud Nabi ini. Harus ditunjukkan dong. Direndam anggur tiga hari, rendam kurma tiga hari, bahkan lebih lima hari. Itu nggak bakal jadi khamr. Saya berani bicara karena saya sudah buktikan," ujar dia.

Dalam kaidah bahasa Arab, kata dia ada kata-kata khamirun atau ragi. Prosesnya ini akan lebih lama, bahkan bisa sampai tiga bulan, untuk menjadi khamr.

Untuk produknya, Bani tetap kekeuh pada hasil akhir dan menyebut menggunakan proses istihalah atau penyucian. Dia juga sudah melakukan tes, termasuk para ustadznya, meminum produk tersebut dan ditanya apakah merasa mabuk atau tidak.

Baca juga: Upaya Para Nabi Palsu Membuat Alquran Tandingan, Ada Ayat Gajah dan Bulu

Di sertifikasi halal, produk yang dia buat terdaftar sebagai jus buah anggur. Dia mengaku jika selama prosesnya ada fermentasi, namun karena kemungkinan belum masuk ranah para ulama, sehingga dianggapnya sebagai jus.

Ke depan, dia menyebut ada kemungkinan dengan semakin banyak bio-tech fermentasi yang muncul, maka bisa dimasukkan dalam kurikulum terkait syarat fermentasi yang masuk kategori khamr dan tidak.

Bagi pihak lain yang masih kontra dengan pendapatnya, dia menyebut terbuka dengan kritik asal membawa bukti. Harus dibuktikan jika Nabidz miliknya adalah khamr dan memabukkan.

 

"Jadi produk ini sudah tidak terdeteksi lagi (alkoholnya). Seperti kita minum cuka, cuka pasti meninggalkan panas. Itu alami, sudah berubah zat. Tapi itu sudah bukan khamr lagi," kata Bani.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement