Senin 14 Aug 2023 16:37 WIB

Lingkungan Tercemar, Ini Fatwa MUI Soal Pengelolaan Sampah untuk Lingkungan Lebih Baik

MUI mengimbau semua pihak jaga kelestarian lingkungan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi lingkungan tercemar.
Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ilustrasi lingkungan tercemar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sampah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), volume timbulan sampah Indonesia pada 2022 mencapai 19,45 juta ton.

Dari data tersebut, diketahui mayoritas timbulan sampah nasional berupa sampah sisa makanan dengan proporsi 41,55 persen. Selanjutnya, posisi kedua ditempati oleh sampah plastik dengan 18,55 persen.

Baca Juga

Untuk mengatasi penumpukan sampah dan dampaknya pada lingkungan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Permasalahan sampah disebut menjadi permasalahan nasional, yang berdampak buruk bagi kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan.

Selain itu, MUI mencatat telah terjadi peningkatan pencemaran hidup yang memprihatinkan. Hal ini karena rendahnya kesadaran masyarakat dan kalangan industri dalam pengelolaan sampah.

Dalam QS al-Baqarah ayat 30, Allah SWT berfirman, "Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan menyucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement