REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memastikan bahwa pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hal tersebut sesuai dengan dasar hukum transparansi dan akuntabilitas Baznas yang telah tertuang dalam PERBAZNAS No. 4 tahun 2018, serta ditugaskan untuk mengelola dana umat sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Apa yang kita lakukan ke depan akan lebih transparan. Kami melakukan pengelolaan ZIS-DSKL itu berprinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI)," ujar Ketua BAZNAS RI Prof KH Noor Achmad MA dalam Webinar Kolaborasi dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang diselenggarakan secara daring, Kamis (10/8/2023).
Webinar bertajuk "Peran Baznas dan Akuntan Publik dalam Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Pengelola Zakat" juga dihadiri oleh Direktur DAKM Dananta Adi Nugraha, Direktur Kajian dan Pengembangan Baznas RI HM Hasbi Zaenal serta Ketua Komite Organisasi dan Hubungan Kelembagaan IAPI Dudi Muhammad Kurniawan.
Menurut dia, kerja sama dengan IAPI ini sangat dibutuhkan, karena menjadi bagian dari Aman Regulasi yang dijalankan Baznas dalam pengelolaan ZIS-DSKL.
"Ke depan diharapkan kerja sama dapat dikembangkan melalui berbagai macam kegiatan, khususnya dalam capacity building pimpinan Baznas maupun para amilin/amilat terkait pengelolaan zakat," tambah Kiai Noor.
Kiai Noor menambahkan, "Persoalan akuntansi bukan merupakan hal sepele, persoalan akuntansi adalah persoalan yang mutlak bagi kita semuanya, karena itu ukuran di mana kita akan memperlihatkan transparansi keuangan. Untuk itu, apa yang dirintis saat kerja sama ini harus terus kita lanjutan di masa yang akan datang."
Sebelumnya, pada September 2022 Baznas telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan IAPI dalam rangka optimalisasi pengelolaan ZIS-DSKL.
Sejak didirikan pada tahun 2001 hingga 2021, laporan keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) selalu memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) AR Utomo. Opini WTP merupakan yang tertinggi dalam audit laporan keuangan dari auditor independen KAP.
Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini sekaligus memastikan pengelolaan zakat di Baznas dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan serta mencegah korupsi dan suap di lingkungan lembaga Baznas RI.