Ulama yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Raudlatul Muta'allimin, Cilendek, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya itu juga menyatakan dirinya diangkat sebagai ketua umum melalui SK dari MUI pusat. SK itu ditandatangani oleh KH Ma'ruf Amin. Dalam SK itu, jabatannya akan berakhir pada Oktober 2023.
Namun, jabatannya diberhentikan melalui SK dari MUI Jabar. Pemberhentian melalui SK MUI Jabar itu disebut dapat diperdebatkan, lantaran diklaim dasarnya tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) MUI. Menurut dia, masalah SK pemberhentian dari MUI Jabar merupakan urusan yang subtantif. Semestinya, SK pemberhentian itu dikeluarkan oleh MUI pusat.
"Kalau saya melanggar AD/ART saya akan menerima. Namun kalau tidak sesuai, saya menanggapi ini. Saya tidak akan mundur sejengkal pun selama masih hidup. Karena tujuannya, lillahi ta'ala, beribadah kepada Allah," kata Kiai Ate.
Ia menambahkan, pemberhentian juga dilakukan seharusnya dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau mengundurkan diri. Pemberhentian tidak bisa dilakukan berdasarkan asumsi, kegaduhan, atau prediksi.
"Harus sesuai AD/ART. Kalau sesuai, saya ikhlas menerimanya," kata dia.
Kiai Ate mengaku tidak menolak pemberhentiannya. Namun, ia hanya ingin mencari ruang diskusi terkait keputusan itu. Sebab, ia menilai keputusan itu tak sesuai AD/ART.
"Saya mah menerima lillahi ta'ala. Pemberhentian juga harus ala kiai, sopan santun sesuai aturan ulama," kata dia.
Juru bicara keluarga besar KH Ate Mushodiq...