REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA BELITUNG -- Hidup dalam keterbelakangan pasti sulit menjangkau informasi dan perkembangan terkini. Tiga sampai lima dekade silam, banyak orang melakukan pernikahan dini karena tidak adanya literasi mengenai bahaya hal tersebut.
Mereka tidak mengetahui pernikahan dini akan mengakibatkan pasangan mudah bercerai karena kedewasaan yang belum kuat. Belum lagi organ kandungan wanita yang belum 'matang' untuk menumbuhkembangkan janin. Juga masalah pendidikan dan ekonomi yang belum diketahui.
Pernikahan dini kala itu menjadi pilihan dan kebiasaan di tengah kehidupan serba kekurangan. Kemudian kebiasaan itu berlanjut hingga masa kini, meskipun sudah banyak informasi dan literasi mengenai bahaya pernikahan dini.
TP PKK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kementerian Agama Kepulauan Babel berkolaborasi mewujudkan Keluarga Indonesia Sejahtera dan Harmonis (Kisah), guna menekan pernikahan dini di daerah itu.
"Kami berharap Program Kisah ini tidak terjadi lagi pernikahan dini yang memicu peningkatan kasus stunting d daerah ini," kata Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kepulauan Babel Maya Suganda Pasaribu di Pangkalpinang, Senin (7/8/2023).
Ia mengatakan kolaborasi TP PKK dengan Kemenag Provinsi Kepulauan Babel ini berdasarkan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 dan Program Pokja I TP PKK 2020 - 2024 diantaranya Keluarga Indonesia Sejahtera dan Harmonis (Kisah).
"Biar tidak terlalu banyak terjadi pernikahan dini ini, kami bersama Kemenag ulama, pendeta dan tokoh agama lainnya lainnya menggencarkan Program Kisah ini kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut dia untuk tahun ini PPK berfokus pada penurunan angka stunting di Kepulauan Babel dipicu banyaknya anak putus sekolah, tingginya angka pernikahan anak di bawah umur, pola asuh anak yang tidak baik.
"Sinergitas lintas sektoral untuk mencegah pernikahan dini ini sangat diperlukan, agar Babel terbebas dari stunting," katanya.
Kakanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Babel Tumiran mengatakan Kemenag sendiri telah menerapkan program-program pembinaan terkait pernikahan. Bahkan, tokoh Agama Hindu menolak memberikan izin anak yang di bawah umur 19 tahun untuk menikah.
"Kami tentu akan sangat mendukung, mengingat tugas dari Kemenag sendiri selain menangani segala urusan tentang agama, tetapi juga ditambahkan harus membantu tugas-tugas dari kepala pemerintahan daerah ini," katanya.