Ahad 06 Aug 2023 22:30 WIB

Indonesia Bisa Jadi Contoh Perlindungan Hak Beragama

Kasus pembakaran Alquran dan ujaran kebencian semakin sering terjadi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Hafil
Toleransi (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Toleransi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasus pembakaran Alquran dan ujaran kebencian semakin sering terjadi. Ironisnya, kejadian seperti itu malah banyak dijumpai negara-negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Mulai komik dan karikatur Nabi Muhammad di Prancis dan Belanda sampai pembakaran Alquran di Denmark dan Swedia. Anggota Komisi 1 DPR RI, Sukamta mengatakan, dunia harus menjunjung tinggi HAM dalam beragama.

Baca Juga

"Kebebasan beragama dijamin deklarasi HAM PBB seperti kebebasan berekspresi. Hak dasar ini memiliki landasan hukum kuat dan harus dilindungi semua negara, bukan dibenturkan atau saling menghilangkan hak dasar satu dengan lainnya," kata Sukamta, Ahad (6/8/2023).

Ia menekankan, alasan pemerintah Swedia dan Denmark tidak bisa melarang pembakaran Alquran berdalih kebebasan berekspresi tidak bisa diterima. Kebebasan dalam kerangka HAM tidak bersifat bebas mutlak, tanpa batasan.

"Artinya, ada hak asasi manusia lainnya yang membatasi. Hal ini harus dipahami dan jadi dasar perspektif hukum dan pemikiran dalam bernegara," ujar Sukamta.

Ia mengingatkan, dampak pelanggaran kebebasan beragama itu sudah banyak terjadi. Kekerasan, ancaman keamanan, pembelahan masyarakat, kerusakan fasilitas umum, penurunan hubungan baik sampai kerja sama antar negara.

Sukamta berpendapat, Indonesia bisa jadi contoh hak beragama dilindungi oleh konstitusi. Kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat di muka umum dijamin hukum, namun memiliki batasan pada hak-hak orang lain.

"Sehingga, tidak membuat kerugian dan pelanggaran atas hak orang lain," kata Sukamta.

Sukamta turut mengajak pemerintah dan dubes-dubes Indonesia di dunia aktif menyuarakan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama. Tidak saling menegasikan, dan mengedepankan penghormatan atas HAM orang lain.

Sebelumnya, aksi pembakaran Alquran terus berulang di Swedia dan Denmark walaupun hukum Swedia melarang ujaran kebencian SARA. Tapi, mereka malah memasukkan pembakaran kitab suci Alquran sebagai kebebasan berekspresi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement