REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi partai Gerindra, Syarif, mengusulkan Perturan Gubernur Nomor 93 tahun 2021 tentang zonasi bebas air tanah perlu dirombak total karena dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunanya.
"Pergub tersebut tidak ada partisipasi masyarakat, oleh sebab itu pergub ini harus dicabut dan dikeluarkan pergub baru sebab penggunaan air di Jakarta ini lebih banyak digunakan oleh sektor komersil," jelas Syarif saat menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan LPBI NU DKI Jakarta (4/8/2023).
Syarif yang juga wakil sekretaris Pengurus Wilayah NU DKI Jakarta berharap pergub tersebut dicabut sebagai antisipasi ancaman Jakarta tenggelam sebagaimana hasil dari beberapa kajian ilmiah.
"Ancaman Jakarta tenggelam bukan isapan jempol. Berdasarkan penelitian lembaga terpercaya disebutkan akibat eksploitasi air tanah yang masif telah menyumbang peningkatan penurunan muka tanah di Jakarta yang sangat signifikan," tegas Syarif.
Sementara itu ketua Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia (LPBI) NU DKI Jakarta Laode Kamaludin menyampaikan bahwa Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaran dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah juga perlu di tinjau ulang demi jakarta Nol persen dari pengambilan air tanah.
"Penggunaan air tanah dengan meteran dimanfaatkan oleh pelaku industri, dengan pungutan pajak penggunaan air tanah mencapai miliaran tetapi tidak memikirkan dampak lingkungannya," ujar laode kamaludin
Kamal menegaskan jika LPBI NU DKI Jakarta akan terus melakukan komunikasi ke pemda DKI dan kementrian ESDM serta Lembaga Peduli lingkungan dan perubahan iklim di Indonesia dalam rangka menjaga ibu kota DKI Jakarta dari bahaya tenggelam.