Sabtu 05 Aug 2023 12:53 WIB

LPBI NU DKI Bedah Aturan Soal Zona Bebas Air Tanah

Eksploitasi air tanah menyumbang penurunan permukaan tanah.

Diskusi yang diselenggarakan LPBI NU DKI Jakarta soal penggunaan air tanah.
Foto: Dok Republika
Diskusi yang diselenggarakan LPBI NU DKI Jakarta soal penggunaan air tanah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi partai Gerindra, Syarif,  mengusulkan Perturan Gubernur Nomor 93 tahun 2021 tentang zonasi bebas air tanah perlu dirombak total karena dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunanya. 

"Pergub tersebut tidak ada partisipasi masyarakat, oleh sebab itu pergub ini harus dicabut dan dikeluarkan pergub baru sebab penggunaan air di Jakarta ini lebih banyak digunakan oleh sektor komersil," jelas Syarif saat menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan LPBI NU DKI Jakarta (4/8/2023). 

Baca Juga

Syarif yang juga wakil sekretaris Pengurus Wilayah NU DKI Jakarta berharap pergub tersebut dicabut sebagai antisipasi ancaman Jakarta tenggelam sebagaimana hasil dari beberapa kajian ilmiah. 

"Ancaman Jakarta tenggelam bukan isapan jempol. Berdasarkan penelitian lembaga terpercaya disebutkan akibat eksploitasi air tanah yang masif telah menyumbang peningkatan penurunan muka tanah di Jakarta yang sangat signifikan," tegas Syarif.

 Sementara itu ketua Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia (LPBI) NU DKI Jakarta  Laode Kamaludin menyampaikan bahwa Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaran dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah juga perlu di tinjau ulang  demi jakarta Nol persen dari pengambilan air tanah.

"Penggunaan air tanah dengan meteran dimanfaatkan oleh pelaku industri, dengan pungutan pajak penggunaan air tanah mencapai miliaran tetapi tidak memikirkan dampak lingkungannya," ujar laode kamaludin

Kamal menegaskan jika LPBI NU DKI Jakarta akan terus melakukan  komunikasi ke pemda DKI dan  kementrian ESDM  serta Lembaga Peduli lingkungan dan perubahan iklim  di Indonesia dalam rangka menjaga ibu kota DKI  Jakarta dari bahaya tenggelam.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement