Jumat 04 Aug 2023 12:51 WIB

PBNU Finalisasi Hukum Ekspor Pasir Sedimentasi

PBNU menilai sedimentasi laut bisa mendatangkan maslahat.

KH Mahbub Maafi, pengurus PBNU
Foto: LTNU
KH Mahbub Maafi, pengurus PBNU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana boleh tidaknya ekspor pasir hasil sedimentasi, terus menjadi wacana di tengah-tengah masyarakat. Pro kontra pun bermunculan. Untuk membantu memberi alternatif pemikiran dan jalan keluar dari persoalan ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah memfinalisasi dasar hukumnya lewat kajian fikih dan lingkungan oleh Lembaga Bahtsul Masa'il (LBM).

"LBM PBNU sebetulnya sudah menggodok permasalahan ini dan telah dilaksanakan Bahtsul Masail Qanuniyah pada 12 Juni 2023 secara hybrid di lt. 4 Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan tema Pro Kontra Ekspor Pasir Laut," kata K.H. Moh. Mahbub Ma'afi, Jumat (4/8) kepada para wartawan di Jakarta. 

Baca Juga

Sebagaimana diberitakan, izin pembukaan kembali keran ekspor pasir laut sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam Pasal 6 beleid tersebut, peraturan tersebut memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. 

Terkait keperluan tersebut, PP itu juga telah mengatur bahwa pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor. Meski demikian, aturan teknis turunan PP tersebut, hingga saat ini belum ada. Karenanya, kegiaran ekspor pasir laut tersebut oleh sementara kalangan masih dianggap sesuatu yang terlarang. 

Persoalan ini juga jadi perhatian warga NU, sehingga dibahas oleh LBM di sejumlah wilayah. Termasuk, kata Kiai Mahbub, LBM PBNU telah menyimak dan mengkaji keputusan LBM PWNU Jawa Barat yang berjudul "Pro Kontra Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut" yang diputuskan di Banjar pada tanggal 31 Juli 2023. 

Terkait ini, dia melanjutkan, LBM PBNU perlu menyampaikan beberapa hal bahwa dalam kegiatan Bahtsul Masail tersebut para kiai sepakat untuk memperbolehkan pengelolaan sedimentasi laut–mempertimbangkan penuturan narasumber bahwa sedimentasi laut adalah sampah yang seringkali mengganggu mobilitas nelayan. 

"Bahkan, menurut narasumber, sedimentasi laut akan sangat strategis jika dikelola dikarenakan biota laut akan bisa lestari secara alami. Maka para kiai sepakat bahwa pengelolaan sedimentasi laut bisa mendatangkan maslahat sehingga secara fikih hukumnya mubah alias boleh," ujar Kiai Mahbub. 

Namun, kata Kiai Mahbub, para kiai berbeda pendapat mengenai hukum ekspor sedimentasi pasir laut. "Sebagian kiai menganggap bahwa hukum ekspor sedimentasi pasir laut adalah mubah (boleh) menimbang bahwa sedimentasi adalah sampah. Ketika sampah bisa menghasilkan keuntungan ekonomis untuk kemaslahatan rakyat, maka tentu hal itu sangat bagus bahkan dianjurkan." 

"Apalagi, menurut narasumber, pengelolaan sedimentasi akan dilakukan di titik-titik lokasi serta dalam volume yang ditentukan melalui kajian ilmiah secara mendalam. Namun, sebagian kiai lain menganggap bahwa ekspor sedimentasi laut kurang terasa maslahatnya mengingat kebutuhan nasional akan pembangunan masih sangat tinggi," ujar Kiai Mahbub. 

"Jadi, isu terkait masalah ini semua, terutama di internal LBM PBNU, masih terus digodok di antara para kiai dan belum membuahkan hasil final. Maka atas dasar itu, kami menganggap bahwa keputusan LBM PWNU Jawa Barat adalah keputusan yang terburu-buru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement