Kamis 03 Aug 2023 20:00 WIB

Panji Gumilang Tersangka, PCNU Indramayu: Selesaikan Sampai Akarnya

PCNU Indramayu mendukung Polri dalam menyelesaikan proses hukum Panji Gumilang.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana penistaan agama
Foto: Republika/Prayogi
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana penistaan agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dan ditahan di rutan Bareskrim Polri. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Indramayu sangat mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menindak kegaduhan-kegaduhan yang dibuat oleh pengasuh pesantren Al Zaytun itu.

“PCNU Indramayu mendukung Polri dalam menyelesaikan proses hukum Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait dugaan penistaan agama. Memang kasus Panji Gumilang harus diselesaikan segera karena sudah membuat gaduh seluruh masyarakat, khususnya di kabupaten Indramayu,” kata Ketua PCNU Indramayu KH Muhammad Mustofa kepada Republika, Kamis (3/8/2023)

Baca Juga

Menurut pria yang akrab disapa kang Mus ini, permasalahan Al-Zaytun, terutama pendirinya, harus diselesaikan sampai ke akar-akarnya. Dengan begitu, masyarakat Indramayu tidak lagi perlu khawatir dan resah tentang kontroversi dan dugaan penyimpangan yang dilakukan Panji dengan pesantrennya yang betebaran di media sosial.

“PCNU Indramayu menilai masalah Panji Gumilang ini harus segera diselesaikan sampai ke akar rumput, sehingga masyarakat pun tidak resah dengan berbagai informasi yang saat ini mudah diakses berbagai platform medsos,” kata Kang Mus.

Terakhir, PCNU Indramayu mengimbau kepada seluruh masyarakat Indramayu untuk tenang dan mempercayakan kasus Panji Gumilang ini kepada penegak hukum. "PCNU Indramayu mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu gaduh, dan harus mempercayakan semuanya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Kang Mus.

Panji dijerat Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama, kemudian ujaran kebencian melanggar UU ITE khususnya Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dan menyebarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran sebagaimana dimaksud oleh UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, mulai Rabu (2/8/2023), Panji telah menghuni rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepad Panji Gumilang. Menurut Ahmad, Panji Gumilang akan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan guna memudahkan penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement