REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Dalam kegiatan jual beli diperbolehkan adanya tawar menawar antara penjual dan konsumennya. Namun demikian bagaimana bila barang yang hendak dibeli itu ternyata sedang dalam proses penawaran orang lain?
Maka dalam Islam setiap Muslim diajarkan untuk memperhatikan hukum dan etika ketika berniaga. Dalam khazanah fiqih Islam terdapat larangan membeli atau menjual barang yang sedang ditawar oleh orang lain.
Para ulama fiqih memfatwakan larangan membeli atau menjual barang yang sedang ditawar oleh orang lain merujuk sejumlah hadits berikut:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لاَ يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seorang Muslim menawar barang yang sedang ditawar oleh Muslim yang lain.” (HR Muslim).
Selain itu diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
لاَ يَبِعِ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أأَخِيهِ إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ
"Janganlah seorang di antara kalian menjual di atas jualan saudaranya." (HR Muslim).
Hadits tersebut sahih dan bisa dijadikan pegangan terkait larangan membeli atau menjual barang yang sedang ditawar oleh orang lain. Contohnya seseorang yang diketahui penjual yaini A hendak menjual rumah. Ia kemudian memberitahukan kepada B. Kemudian B pun telah menyiapkan dana dan tengah dalam proses melakukan penawaran dengan A.
Akan tetapi bersamaan dengan itu penjual rumah yakni A juga mengabarkan kepada pihak lain yakni C tentang rumahnya yang akan dijual tanpa sepengetahuan B.
Sementara C mengetahui bahwa B juga tengah melakukan penawaran rumah tersebut. Namun C tetap meneruskan agar bisa memiliki rumah tersebut. Selang beberapa saat C menyanggupi dan melakukan kesepakatan dan transaksi jual beli rumah dengan A. Alhasil B pun tidak bisa membeli rumah tersebut.
Semestinya penjual memberikan batas waktu kepada calon pembeli. Dengan kesepakatan bila dalam batas waktu tertentu calon pembeli tidak ada informasi dan kejelasan maka dianggap batal melakukan pembelian dan penjual akan menawarkan kepada pihak lain.
Baca juga: Alquran Bukan Kalam Allah SWT Menurut Panji Gumilang, Ini Bantahan Tegas Prof Quraish
Atau agar lebih aman maka format penjualan bisa dilakukan secara lelang (muzayyadah) yang diperbolehkan sehingga semua orang mengetahui bahwa penjual menginformasikan kepada semua orang tentang barang yang akan dijual, waktunya, bentuk lelangnya, hingga orang yang memberikan penawaran tertinggi yang berhak membelinya.
Karena itu lebih baik menawarkan barang kepada satu orang hingga memiliki kejelasan apakah terjadi transaksi jual beli atau batal.
Atau bila menawarkan kepada beberapa orang maka harus diinformasikan tenggat waktunya atau menggunakan format lelang.
Hal tersebut agar terjadinya kelapangan, saling ridha, dan penuh adab dalam jual beli baik penjual dan pembeli.