Selasa 01 Aug 2023 23:00 WIB

Panji Gumilang Jadi Tersangka, MUI Apresiasi Polri

Panji Gumilang menyatakan Alquran sebagai kalam Nabi Muhammad.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana penistaan agama
Foto: Republika/Prayogi
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana penistaan agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengapresi kepolisian yang telah bergerak cepat menetapkan Pimpinan Ma'had Al-Zaytun sebagai tersangka kasus penistaan agama. Menurut dia, penetapan tersangka ini juga sebagai perlindungan negara terhadap umat Islam.

"Tentu ini kerja dan langkah cepat yang patut diapresiasi dari Kapolri dan tentu mewakili umat Islam, MUI menyampaikan apresiaisi yang setinggi-tingginya sebagai bentuk perlindungan negara melalui Polri untuk menentramkan umat Islam yang selama ini terganggu secara psikologis dan pikirannya akibat orang yang melakukan penodaan agama seperti Panji Gumilang," ujar Ikhsan saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, langkah Polri ini akan terus didukung oleh MUI. Menurut dia, umat Islam tentu juga akan banyak yang berada di belakang Polri untuk terus menegakkan hukum dan keadilan bagi ketentraman masyarakat, khususnya umat Islam.

"Kita sudah diminta keterangan sebagai ahli itu ada tiga. Ahli agama, ahli tafsir dan fatwa MUI sendiri sebagai keterangan secara kelembagaan. Yang tentu ini nilainya sangat menguatkan bagi proses selanjutnya mulai dari proses penuntutan sampai ke persidnagan," kata Ikhsan.

Dia menambahkan, Panji Gumilang terjerat kasus penistaan agama karena pernah melontarkan pernyataan kontroversial saat berpidato di depan santri-santrinya. Panji Gumilang menyebut Alquran sebagai kalam Nabi Muhammad, bukan kalam Allah.

"Penistaaan agamanya di antaranya dia menyatakan Alquran sebagai kalam Nabi Muhammad. Artinya, Alquran bukan kalam Allah. Itu yang sangat menohok penyesatannya, sangat jelas," jelas Ikhsan.

Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dilakukan penangkapan. Penetapan status ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Panji Gumilang langsung ditahan di Mabes Polri, Selasa (1/8/2023).

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement