REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat adalah pengeluaran wajib dari seseorang yang telah dimampukan secara materi atau finansial oleh Allah SWT.
Pengurus Bidang Dakwah MIUMI Yogjakarta Nanung Danar Dono menyebutkan hadis dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Nabi ﷺ pernah mengutus Mu’adz ke Yaman. Rasulullah ﷺ bersabda,
ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)
Orang yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang Islam yang merdeka (bukan budak), tapi tidak dipersyaratkan harus baligh dan berakal. Orang gila dan anak kecil yang memiliki harta yang sudah memenuhi syarat juga tetap wajib mengeluarkan zakatnya.
Harta wajib dizakati jika:
1. Harta tersebut dimiliki secara sempurna
2. Harta tersebut adalah harta yang berkembang
3. Harta tersebut telah mencapai nisab (batas jumlah nominal minimal wajib dikeluarkan zakatnya)
4. Harta tersebut telah mencapai haul, yaitu telah dimiliki selama minimal satu tahun
5. Harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.