Sabtu 29 Jul 2023 12:23 WIB

Kebijakan Kanwil Kemenag DIY tentang 5 Hari Belajar di Madrasah Dipandang tidak Membumi?

Kebijkan membuat pelajaran agama jadi pelajaran nomor dua di madrasah

Rep: muhammad subarkah/ Red: Muhammad Subarkah
Sejumlah siswa madrasah mengerjakan soal saat mengikuti ujian akhir. (ilustrasi)
Foto:

Dampak lainnya menurut Gus Hilmy adalah kurangnya pendidikan agama akan menyebabkan dekadensi moral. Di Yogyakarta sendiri, banyak ditemukan masalah-masalah yang melibatkan remaja atau pelajar. Sejauh ini, pemerintah belum memiliki rumusan yang jelas untuk menyelesaikan persoalan ini. Untuk itu, menurut Gus Hilmy, madrasah diniyah menjadi salah satu solusinya.

Padahal, lanjut Gus Hilny, di antara masalah utama kita hari ini adalah dekadensi moral. Dan salah satu upaya minimal penanganannya adalah menambah jam pelajaran agama atau pendidikan moral. Lha ini sudah ada yang mau membantu pemerintah dengan menambah, ikut ngurusi, lha kok malah dihantam dan dikurangi. Yang akibatnya, pasti tambah berkurangnya jam pelajaran agama atau pendidikan moral.

"Apa pemerintah mau tutup mata dengan kasus kenakalan remaja di Jogja ini? Apa sudah ada rumusan penyelesaiannya? Ada klitih, pergaulan bebas, masalah asusila, vandalisme, dan sebagainya. Ini kan tanggung jawab bersama, dan madrasah diniyah tetap bertahan di antaranya karena itu,” papar anggota MPR RI tersebut. 

Oleh sebab itu, Gus Hilmy menyarankan adanya peningkatan kualitas dan standar kompetensi pendidikan agama atau moral karena hal itu menjadi konsekuensi atas kebijakan tersebut.“Kalau kebijakan soal 5 hari itu disertai dengan kebijakan yang jelas soal penambahan kualitas pendidikan agama dan moral anak, maka itu barangkali akan menarik.

"Tapi kalau tidak, atau sekadar dikurangi harinya, tanpa ada penambahan jam dan standar kompetensi anak dalam pendidikan agama, maka sungguh itu akan semakin menjadikan pendidikan sia-sia. Benar, kita akan menjadikan anak-anak itu pintar, tapi kita tidak menjamin mereka berakhlak, bisa membaca al-Qur’an dengan baik, dan sebagainya,” jelas salah satu pengasuh Pondok Pesantren Krapyak tersebut,'' katanya.

Lebih lanjut, Gus Hilmy mencermati bahwa dasar dari keputusan tersebut, yakni Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Menteri Agama No. 1367/2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru, ruang lingkup kedua adalah bagi ASN.

“Kalau dilihat dari dasar pengambilan keputusan tersebut, ruang lingkupnya kan jelas, itu bagi ASN. Artinya, yang bukan ASN tidak masuk dalam pengaturan tersebut. Itu pun tidak mengatur tentang siswa. Jadi harus pembedaan, jangan dicampur aduk begitu. Juga harus dibedakan antara sekolah dengan madrasah, kurikulumnya jelas berbeda,” kata jelas pria yang juga anggota MUI Pusat tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement