Jumat 28 Jul 2023 19:21 WIB

Bareskrim Persoalkan Surat Keterangan Sakit, Panji Gumilang Dipanggil Ulang

Bareskrim menilai surat dokter dari pengacara Panji Gumilang tidak bisa dibuktikan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Panji pada Kamis (27/7/2023) tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Panji pada Kamis (27/7/2023) tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri memanggil ulang Panji Gumilang untuk datang memenuhi pemeriksaan, pada Selasa (1/8/2023). Pemanggilan kedua terhadap pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) al-Zaytun tersebut, untuk diperiksa sebagai saksi-terlapor terkait kasus penistaan agama Islam.  Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro meminta agar Panji Gumilang dapat hadir dalam pemeriksaan kedua itu.

“Kami minta agar yang bersangkutan, saudara PG (Panji Gumilang) memenuhi pemanggilan kami untuk diperiksa sebagai terlapor pada 1 Agustus (2023) nanti,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga

Pemeriksaan kedua terhadap Panji Gumilang sebetulnya dijadwalkan Kamis (27/7/2023). Akan tetapi melalui tim pengacaranya, Panji Gumilang menolak hadir karena alasan sakit, dan kesibukan yang padat.

Pengacara Panji Gumilang Ali Syaifudin menyampaikan ke penyidik Bareskrim Polri terkait kondisi sakit kliennya itu, Kamis (27/7/2023). Menurut dia, Panji Gumilang masih dalam pemulihan akibat patah tangannya. Tetapi kata dia, kondisinya sudah membaik. Hanya saja, disebutnya masih membutuhkan perbaikan.

“Patah tangannya sudah mulai sembuh. Tetapi beliau juga ini, kan sibuk. Sibuk sebagai peneliti, sibuk sebagai seorang pengajar. Jadi beliau kelelahan,” kata Ali, di Bareskrim Polri.

Karena itu, Ali mengatakan, tim pengacara meminta Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan, pada Kamis (4/8/2023) mendatang. Namun, Djuhandani menyampaikan, keterangan sakit Panji Gumilang yang disampaikan tim pengacaranya, tak bisa menjadi acuan bagi penyidik untuk memastikan kondisi.

“Surat dokter yang diserahkan pengacaranya itu, menurut kami, secara formil tidak bisa dibuktikan,” ujar Djuhandani.

Pun dikatakan Djuhandani, pemunduran jadwal pemeriksaan kedua usulan tim pengacara itu, tak bisa diterima. Djuhandani mengatakan tim penyidikannya di Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan percepatan untuk penuntasan perkara penistaan agama atas terlapor Panji Gumilang itu.

Karenanya, kata Djuhandani, pemakluman atas penjadwalan ulang pemeriksaan dari tim pengacara, mengambil jalan tengah agar Panji Gumilang dapat diperiksa pada Selasa (1/8/2023) mendatang. “Surat pemanggilan kedua, sudah kami layangkan. Dan kami minta agar yang bersangkutan bisa datang,” ujar Djuhandani.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement