Jumat 14 Jul 2023 04:52 WIB

Mantan Teroris Jelaskan Pola Penyebaran Radikalisme

Mantan teroris imbau pemuda waspadai radikalisme.

Mantan teroris kibarkan bendera merah putih.
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Mantan teroris kibarkan bendera merah putih.

REPUBLIKA.CO.ID, PASER -- Mantan narapidana terorisme asal Kabupaten Paser Ardiansyah mengingatkan kepada generasi muda untuk mewaspadai penyebaran media sosial terutama yang berisi konten terkait ajakan gerakan radikalisme.

"Saya dulu terpapar melalui Facebook. Awalnya pengajian biasa, sampai tanpa sadar ajaran-ajaran tersebut ternyata mengarah pada radikalisme," kata Ardiansyah pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser di Ruang SadurengasKantor Bupati Paser, di Tana Paser, Kamis (14/7/2023).

Baca Juga

Paham radikalisme, kata mantan pengikut Jamaah Ansorut Daulah (JAD) itu, banyak mempengaruhi anak muda terutama mereka pada rentang usia 30-an. Dominasi penyebaran paham itu melalui media sosial.

"Rata-rata pemahaman terorisme itu bertolak belakang dengan ideologi kebangsaan, seperti Pancasila dan UUD 1945. Jadi wawasan kebangsaan dan agama itu penting ditanamkan sejak dini," kata tersangka terorisme yang ditangkap pada 2019 itu.

Pada kesempatan itu, Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia Irfan Idris menyatakan perlu pendekatan khusus guna menanggulangi aksi terorisme di Tanah Air.

Menurut dia, terorisme tergolong kejahatan luar biasa yang dalam pencegahan dan penanggulangan merupakan tugas seluruh komponen Bangsa.

Irfan mengungkapkan pergerakan kelompok radikal hingga mengarah pada terorisme di Kaltim telah terdeteksi sejak 2013.Saat itu, terdapat pelaku terorisme yang tewas, buron dan ditangkap, bahkan tercatat ada warga Kabupaten Paser yang menjadi anggota jaringan kelompok radikal dari kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Dia menyebut di antaranya, penangkapan anggota MIT di Desa Batu Kajang pada 2014 dan 2016, Kasus Jamaah Ansorut Daulah (JAD) pada 2018 di Kelurahan Tanah Grogot dan Desa Batu Kajang. Terakhir, seorang warga Paser pengikut JAD yang ditangkap di Balikpapan pada 2019 dan telah dinyatakan bebas pada awal 2023.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser Nonding mengatakan kegiatan sosialisasi ini sebagai salah satu pelaksanaan amanat Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme pada 2020-2024.

Nonding berharap sosialisasi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan ini agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan deteksi dini penyebaran paham ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Acara sosialisasi tersebut diikuti peserta dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, organisasi kemasyarakatan, pelajar dan mahasiswa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement