REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun status perkara penistaan agama telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Ketua Tim Pengarah Investigasi Ponpes Al Zaytun dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Utang Ranuwijaya berharap, kasus itu tetap dilanjutkan dan Panji Gumilang bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.
“(Kasus itu) diteruskanlah maksudnya gitu. Kalau sudah penyidikan kan jadi tersangka,” ujar Prof Utang saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (5/7/2023).
Sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih harus melengkapi sejumlah alat bukti. Dalam keterangan resmi MUI, Prof Utang pun mengapresiasi Bareskrim yang cukup responsif dalam menangani masalah ini.
“MUI mengapresiasi langkah-langkah Mabes Polri, khususnya Bareskrim yang cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang,” ucap Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian ini.
Prof Utang mengatakan, umat Islam juga sangat berterima kasih kepada Polri yang cukup responsif dan cepat dalam menangani kasus Panji Gumilang. Karena, menurut dia, kegaduhan dan konflik dikhawatirkan akan semakin memanas.
Oleh karena itu, tambah Prof Utang, MUI sangat berharap status Panji Gumilang segera naik menjadi tersangka agar kasus ini cepat selesai. Setelah itu, pesantren Al Zaytun bisa melakukan pembenahan ke arah yang lebih baik.
“Dan dengan demikian, ma’hadnya segera dilakukan pembenahan dengan baik, sebagaimana mestinya,” kata Prof Utang.