Rabu 28 Jun 2023 10:07 WIB

Hevenu Shalom Alechem Panji Gumilang Haram? Ini Fatwa Tegas Bahtsul Masail Nasional

Menyanyikan Hevenu Shalom Alechem bagi Muslim tidak diperbolehkan

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menyapa jurnalis saat tiba di Gedung Sate (ilustrasi).  Menyanyikan Hevenu Shalom Alechem bagi Muslim tidak diperbolehkan
Foto:

Selain itu, keputusan ini juga diperkuat dengan beberapa pertimbangan, yaitu Idzharu sya’airil kufri, Iqounnaas fil idhthirob bila faidatin diniyyatin,  Tadhlilul muslimin, Fi’lu ma yata’abbadu bihil kuffar, dan Ta’yidun lissyahshiyyah laha mafasidun wa abathilun.

“Sikap kita dalam menyikapi masalah adalah dengan menanggapi Nafsul Masalah dan harus mempertimbangkan Maalaatul Masalah,” dikutip dari catatan Bahtsul Masail Nasional tersebut.

Dalam keterangan hasil Bahtsul Masail itu juga dijelaskan bahwa Shalom Aleichem merupakan nyanyian tradisional yang dinyanyikan pada Jumat malam pada awal Sabat, yaitu hari Sabat Yahudi. 

Dalam hal ini, kata-katanya dimaksudkan untuk menyambut para malaikat. Nyanyian ini dapat dinyanyikan sekurang-kurangnya dengan empat melodi, tetapi selalu dibawakan dengan sukacita yang besar.

Baca juga: Terpikat Islam Sejak Belia, Mualaf Adrianus: Jawaban Atas Keraguan Saya Selama Ini

Bahtsul Masail Nasional IV juga mengungkapkan setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam menanggapi kontroversi ucapan Salam Yahudi yang dilakukan Panji Gumilang tersebut.

Pertama, yaitu menjelaskan kepada masyarakat bahwasannya perbuatan tersebut adalah perbuatan yang diharamkan oleh syari’at agar masyarakat tidak terjerumus menirukannya.

Kedua, mensosialisasikan kepada masyarakat agar menghentikan penyebaran video kemungkaran yang di lakukan Panji Gumilang. Ketiga, melaporkan kepada pemerintah agar ditindak lanjuti.

 

Untuk diketahui, dalam membahasa masalah tersebut, Bahtsul Masail Nasional IV menghadirkan Lajnatut Tashih dan Lajnatut Tahrir. Mereka adalah KH Zuhrul Anam Hisyam, Kiai Dawam Afandi, KH A’wani Sya’rowi, Kiai Ahmad Su’udi, KH Faruq Zain, Kiai Zainal Amin, KH Khoiron, Ags Hadidul Fahmi, dan Ags Haizuz Syarof Dwi Rojab.     

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement