Senin 26 Jun 2023 04:38 WIB

Ini Tantangan Pengelolaan Kurban di Indonesia

Kurban merupakan ibadah yang mengikis rasa cinta kepada dunia.

Rep: Dian Fath Risalah, Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Erdy Nasrul
Dokter hewan dari Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan memeriksa mulut sapi di Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPnHK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023). Dinas KPKP DKI Jakarta telah memeriksa 22.695 ekor hewan kurban di tempat penampungan yang tersebar di lima wilayah Jakarta guna menjamin kesehatan hewan kurban terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dokter hewan dari Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan memeriksa mulut sapi di Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPnHK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023). Dinas KPKP DKI Jakarta telah memeriksa 22.695 ekor hewan kurban di tempat penampungan yang tersebar di lima wilayah Jakarta guna menjamin kesehatan hewan kurban terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisiono, mengungkapkan tantangan pengelolaan kurban Indonesia. Secara umum adalah pelaksanaannya yang terdesentralisasi di ribuan panitia kurban lokal temporer yang tersebar di seluruh negeri, berbasis masjid, musholla, pesantren, hingga lembaga pendidikan dan perusahaan.

Padahal, potensi kurban terdistribusi secara amat tidak merata, yang mencerminkan kesenjangan pendapatan antar wilayah yang akut di Indonesia. Untuk intervensi daging bagi kelompok termiskin, maka dibutuhkan reformasi kurban.

Baca Juga

“Program tebar hewan kurban dari daerah surplus ke daerah minus daging kurban, adalah tepat dan penting untuk distribusi kurban yang tepat sasaran dan signifikan untuk pemerataan dan peningkatan kesejahteraan si miskin,” ucap Yusuf dikutip pada Ahad (25/6/2023).

Mengambil kasus program tebar hewan kurban dari LAZ Dompet Dhuafa (THK-DD), rekayasa sosial terbukti mampu meningkatkan kemanfaatan kurban secara signifikan. Pada 2023, dari ribuan titik distribusi program THK-DD di penjuru negeri.

"Kami menemukan bahwa daerah distribusi secara umum adalah daerah dengan rerata konsumsi daging yang sangat rendah, bahkan mendekati nol,” tutur Yusuf.

Sebagai contoh di Jawa, daerah distribusi kurban program THK-DD terentang dari Kab. Ngawi dengan rerata konsumsi daging 0,025 kg/kapita/tahun hingga Kab. Gunung Kidul (0,205 kg/kapita/tahun). Sedangkan di luar Jawa, daerah distribusi program THK-DD terentang dari Kab. Seram Bagian Barat dengan rerata konsumsi daging hanya 0,007 kg/kapita/tahun hingga Kab. Kubu Raya (0,203 kg/kapita/tahun).

“Dengan demikian, program tebar hewan kurban adalah tepat sasaran dan efektif meningkatkan konsumsi daging mustahik,” ujar Yusuf.

Kurban merupakan ibadah sunnah muakad bahkan wajib yang dilaksanakan satu tahun sekali setiap bulan Zulhijjah antara tanggal 10 hingga 13 Zulhijjah. Selain hukumnya yang wajib bagi yang mampu, kurban juga memiliki keutamaan lain di antaranya;

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement